Muaro Jambi, Salimbai.id – Tahapan pemilihan umum tahun 2024 sudah pada tahapan pengajuan berkas bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota. Pasca telah ditetapkankannya peserta pemilu 2024 yaitu penetapan partai politik pada 14 Desember 2022 tahun lalu.
Pada pemilu 2024 kursi DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengalami penambahan alokasi kursi DPRD menjadi 40 Kursi Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari 35 Kursi anggota DPRD pada pemilu sebelumnya yakni Pemilu 2019.
Berdasarkan penjelasan Komisioner KPU Muaro Jambi Supriadi Muhammad, Hal ini dikarenakan jumlah penduduk kabupaten muaro jambi telah mencapai 422.051 jiwa, sesuai amanat UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 191 ayat 2 huruf e “kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 orang sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi” dengan formasi daerah pemilihan sama seperti pemilu 2019 yakni terdiri dari 5 daerah pemilihan, Dapil Muaro Jambi 1 (gabungan Kecamatan Sekernan, Kecamatan Maro Sebo, Kecamatan Taman Rajo) alokasi 8 kursi, Dapil Muaro Jambi 2 (gabungan Kecamatan Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu) alokasi 8 kursi, Dapil Muaro Jambi 3 (Kecamatan Sungai gelam) alokasi 7 kursi, Dapil Muaro Jambi 4 (gabungan Kecamatan Mestong, Kecamatan Sungai Bahar, Kecamatan Bahar Utara, Kecamatan Bahar Selatan) alokasi 10 kursi dan Dapil Muaro Jambi 5 (Kecamatan Jaluko) alokasi 7 kursi.
Tahapan pencalonan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan DPR dan DPRD Partai Politik mulai menyampaikan berkas ke KPU pada tanggal 1 -13 Mei 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB, khusus hari terakhir yakni tanggal 14 Mei 2023 sampai dengan pukul 23:59 WIB.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi sesuai tahapan tersebut telah membuka Helpdesk di Kantor KPU Muaro Jambi untuk memfasilitasi pelayanan pengajuan berkas calon Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Selain PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan di Helpdesk KPU Muaro Jambi juga berpedoman pada kpt nomor 352 tahun 2023 tetang pedoman teknis pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD.
Walaupun KPU Kabupaten Muaro Jambi telah membuka Helpdesk pengajuan berkas calon anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi telah dimulai pada tanggal 1 Mei 2023 dan telah bersiaga mulai pukul 8.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB setiap harinya hingga hari ke 10 belum ada satu partai politikpun yang datang ke KPU Muaro jambi untuk mengajukan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon anggota DPRD Kabupaten muaro Jambi.
Pada hari ke 11 barulah ada partai politik yang mengkonfirmasi kehadiran untuk datang mengajukan berkas bakal calon anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, pada tanggal 11 Mei 2023 ada dua partai politik tingkat kabupaten Muaro Jambi yang akan mengajukan berkas dokumen pencalonan dan berkas calon partainya, sebagaimana yang diatur dalam juknis 352 tentang pencalonan ini bahwa yang hadir ke KPU Kabupaten untuk mengajukan bekas adalah unsur Pimpinan (KSB) partai politik beserta dengan LO dan Admin Aplikasi Pencalonan (SILON).
Pukul 10.15 WIB perdana mengajukan berkas pencalonan adalah Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) rombongan dipimpin langsung oleh ketua partai PDIP Kabupaten Muaro Jambi bapak Yuli Setia Bhakti yang merupakan ketua DPRD Muaro Jambi periode 2019-2024 beserta rombongan, adapun berkas pengajuan calon setelah diverifiakasi oleh TIM Helpdesk Pencalonan Kabupaten Muaro Jambi yang dikoordinir oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Muaro Jambi Sahabat Supriadi Muhammad dengan status lengkap dan diterima, kemudian disusul di jam 11.15 WIB hadir partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang juga dipimpin langsung oleh ketua partai Nasdem Kabupaten Muaro Jambi bapak H. Sulaiman yang merupakan Anggota DPRD Kab.Muaro Jambi periode 2019-2024 beserta rombongan dengan status lengkap dan diterima.
Kemudian pada hari kedua belas yakni 12 Mei 2023 hadir ke KPU Kabupaten Muaro Jambi untuk mengajukan berkas calon anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dipimpin langsung oleh ketua Partai PAN Kabupaten Muaro Jambi Ibu Hj. Masnah Busyro yang merupakan mantan Bupati Muaro Jambi periode 2017-2022 beserta rombongan dengan status lengkap dan diterima.
Penerimaan pengajuan berkas calon anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi tinggal dua hari yakni tanggl 13-14 Mei 2023. Dilihat dari jumlah partai politik yang baru mengajukan berkas calon anggota DPRD dari partainya baru 3 (tiga) partai berarti menyisakan 15 partai politik yang akan mengajukan bakal calonnya pada dua hari kedepan, hal ini tentunya menjadi perhatian khusus dari tim Helpdesk KPU Kabupaten Muaro Jambi agar menyiapkan stamina yang cukup yang berpotensi lembur lewat dari jam kerja biasanya.
Dari hasil komunikasi kami degan fihak LO parpol kenapa partai politik cenderung memanfaatkan hari-hari terakhir dalam penagjuan berkas calon dikarenakan beberapa factor, diantaranya adalah menunggu surat persetujuan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Politik tentang persetujuan daftar nama calon perdapil yang wajib disetujui DPP, serta berkas dokumen persyarat calon yang masih dalam proses pengurusan seperti SKCK, Surat dari Pengadilan dal lain-lain.
Selama tahapan pencalonan ini KPU Muaro Jambi senantiasi berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, dan pada proses pengajuan berkas calon juga selalu dihadiri pimpinan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya tanggal 15 Mei s.d 23 Juni 2023 akan dilaksanakan Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi yang telah diajukan melalui SILON (system informasi pencalonan).
Discussion about this post