• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Salimbai
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
Salimbai
No Result
View All Result

Teng, Ustad Inisial AA divonis 11 Tahun Penjara

04/07/2023
in Daerah, Hukrim, Peristiwa
Dok. Lamanjambi.com

Dok. Lamanjambi.com

PostTweetShareScan

Muaro Jambi, Salimbai.id — Abdul Aziz pimpinan pondok pesantren Miftahul Huda Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dihukum 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sengeti. Selasa (4/7) siang.

Dia terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya pada tahun 2019 hingga 2020 lalu.

Baca juga

Teken Komitmen SPMB Berintegritas, Gubernur Al Haris: Tak Ada Titipan

2 Pria Sungai Gelam Ditahan Usai Curi Tabung Gas Melon

Peringati HUT Kota Jambi Ke-79, Gubernur Al Haris: Sinergi Pemprov, Kabupaten/Kota dan Pusat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Jambi-BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Tenaga Kerja di HUT Kota Jambi

Gubernur Al Haris dan Mendes Sosialisasikan Koperasi Merah Putih, Target Rampung Akhir Mei

Lepas Kloter Terakhir, Pesan Gubernur Al Haris ke Petugas Haji: Laksanakan Tugas dengan Baik, Layani dan Kawal Jemaah dengan Benar

Selain dihukum 11 tahun penjara, Hakim juga memutuskan terdakwa dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Sidang putusan kasus pencabulan terhadap santri ini dilakukan diruang Cakra Pengadilan Negeri Sengeti. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Sengeti Fitria Septriana dan hakim anggota Gabrielase dan Ryan.

Sidang putusan ini berjalan lancar, namun sebelum dimulainya sidang, terdakwa sempat ditonjok oleh keluarga korban. Bahkan usai sidang pun terdakwa juga sempat dikejar oleh keluarga korban. Beruntung pihak keamanan sigap menjaga sehingga tidak terjadi keributan disana.

Dalam pembacaan amar putusan, hakim ketua menyebut tidak ada keterangan saksi yang meringankan terdakwa yang diterima oleh pengadilan.

Sementara yang memberatkan terdakwa cukup banyak karena dia merupakan orangtua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat dan orang terpandang. Sementara korban merupakan anak-anak yang kala itu berusia 16 tahun.

“Mengadili, memutuskan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara,” kata Hakim ketua Fitria Septriana.

“Alhamdulillah,” kata keluarga korban.

Vonis yang diberikan oleh hakim ketua lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan di mana tuntutan sebelumnya terdakwah dipenjara 10 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan ruang untuk terdakwa untuk melakukan banding dengan waktu tujuh hari. Namun didalam persidangan, terdakwa langsung menyatakan akan pikir-pikir.

Menariknya, hingga putusan dibacakan terdakwa tidak mengakui jika dirinya pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Namun demikian, sesuai dengan keterangan saksi-saksi, sebelum di amankan oleh polisi pelaku pernah masuk ke dalam kamar korban, bahkan saksi pernah diusir dalam ruangan sesaat sebelum korban dieksekusi oleh pelaku. Hal itulah yang membuat hakim menjatuhkan hukuman setinggi itu.

Terhadap putusan tersebut, Hanan orangtua korban menyebut jika dirinya sangat berterimakasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini. Namun demikian dirinya belum puas atas putusan tersebut sebab jika mengacu pada pasal yang berlaku maka pelaku bisa dikenakan kurungan penjara selama 15 tahun.

“Kalau ditanya puas, belum puas, sebab maksimalnya 15 tahun. Tapi kami berterima kasih karena pelaku dihukum lebih tinggi daripada tuntutan,” kata Hanan. (*/Red)

Source: Lamanjambi.com
Previous Post

Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Delinasyah Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi

Next Post

Gubernur Al Haris Matangkan Persiapan Rakernas APDESI di Provinsi Jambi

Berita lainnya

Advertorial

Teken Komitmen SPMB Berintegritas, Gubernur Al Haris: Tak Ada Titipan

by Salimbai
10/06/2025
Hukrim

2 Pria Sungai Gelam Ditahan Usai Curi Tabung Gas Melon

by Salimbai
31/05/2025
Advertorial

Peringati HUT Kota Jambi Ke-79, Gubernur Al Haris: Sinergi Pemprov, Kabupaten/Kota dan Pusat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

by Salimbai
28/05/2025
Advertorial

Pemkot Jambi-BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Tenaga Kerja di HUT Kota Jambi

by Salimbai
28/05/2025
Advertorial

Gubernur Al Haris dan Mendes Sosialisasikan Koperasi Merah Putih, Target Rampung Akhir Mei

by Salimbai
28/05/2025
Next Post
Rapat Persiapan Rakernas APDESI di Ruang Kerja Gubernur Kantor Gubernur Jambi, Selasa (04/07/2023) (Foto: Harun - Kominfo)

Gubernur Al Haris Matangkan Persiapan Rakernas APDESI di Provinsi Jambi

Wakil Gubernur Jambi saat menghadiri Pembukaan Jumbara PMR Nasional IX 2023 (Dok. Humas Kominfo Pemprov Jambi/ Reno Setiawan)

Hadiri Pembukaan Jumbara PMR Nasional, Wagub Sani Berpesan Junjung Tinggi Prinsip Jambi Beradat Jambi Mantap

Pj Bupati Muaro Jambi saat berada di rumah warga yang menjadi korban lakalantas armada batubara (dok. Kominfo)

Pj Bupati Muaro Jambi Tinjau Rumah Warga Korban Lakalantas Mobil Batu Bara

Pj Bupati Muaro Jambi saat turun ke sungai gelam (dok. Kominfo)

Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Tanjabtim akan Segera Disidangkan

Ujian praktik SIM menggunakan sensor (Foto: Suparno Nodhor)

Masih Menjadi Misteri, Banyak yang Tak Lulus Ujian SIM tapi Nggak Tahu Gagalnya di Mana

Discussion about this post

  • Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto Ditangkap Jaksa Muaro Jambi (foto: ek)

    Suharto Mantan Kades Sumber Agung Resmi Ditahan Kejaksaan Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dari 7 Caleg Lolos ke DPRD Muaro Jambi Dapil Sungai Gelam, 3 Diantaranya Domisili Kota Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sopir Armada Batu Bara Selamatkan Korban Begal di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Wartawan Dikeroyok Sebelas Preman Saat Liputan Tangki Muatan BBM Milik Pertamina

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Miris! Sempat Bangkit, PT PAL Malah Dilanda Konflik Internal

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Agustiar Kalahkan Petahana di Pilkades Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polsek Sungai Gelam Amankan Enam Remaja Diduga Akan Perang Sarung di Depan SMA N 10 Kebon IX

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • DPD Grib Jaya Jambi Gelar Pertemuan Perdana di Hotel Duta Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ratusan Anggota Kelompok Tani Duduki Lahan PT MKİ di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Oda Akhirnya Ungkap Identitas Ibu Luffy Di One Piece 1072, Ternyata Dia Adalah Orang Itu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kontak: +62 823 4963 9258

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.