Sungai Gelam, Salimbai.id – bertempat di Aula Kantor Desa Parit, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Parit melaksanakan Musyawarah Desa Pembentukan Komunitas Digital Desa Program Desa Cerdas.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh lembaga-lembaga desa, komunitas, dan kelompok strategis lainnnya. Kegiatan ini merupakan rangkaian implementasi dari Program Desa Cerdas Kementerian Desa PDTT RI.
Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Badan Pengembangan Informasi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 66 Tahun 2023, ditetapkan 1650 Desa sebagai Lokus Program Desa Cerdas. Dalam SK tersebut Kabupaten Muaro Jambi mendapat kuota 15 Desa Lokus, salah satunya Desa Parit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam sambutan dan arahannya, Kepala Desa Parit Muhammad Aman menuturkan, “Program Desa Cerdas diharapkan menjadi wadah untuk mengedukasi masyarakat kita dalam pemanfaatan teknologi internet agar melek digital dan punya akses informasi yang luas supaya mampu meningkatkan taraf hidup”.
Selanjutnya, Ketua BPD Parit Sholihin, turut apresiasi dan siap mengawal jalannya Program Desa Cerdas di Desa Parit. Ia dan Anggotanya bersama Pemdes dan seluruh elemen masyarakat Parit siap mensukseskan Program Desa Cerdas.
“Kami bersama Pemdes, dibantu Duta dan Kader Digital Desa siap mensukseskan Program ini. Melalui Musdes ini kita musyawarah mufakat membentuk Ruang Komunitas Digital Desa dan Tim Pengelolanya. Setelah Pembentukan ini kita harap masyarakat kita mendapat edukasi tentang digitalisasi dan pemanfaatkan teknologi internet,” harapnya.
Muhamad Azli, Duta Digital Kemendesa untuk Kabupaten Muaro Jambi selaku Pendamping Teknis Program Desa Cerdas menuturkan, “Musdes Pembentukan Komunitas Digital Desa ini adalah rangkaian implementasi dari Program Desa Cerdas setelah sebelumnya ditunjuk satu orang Kader Digital Desa yang di SK-kan oleh Kepala Desa, kemudian di awal bulan mei yang lalu Kader Digital Desa telah mengikuti Bimbingan Teknis selama 10 hari di Jakarta”.
Lebih Lanjut, Azli menerangkan, “Musdes ini bertujuan membentuk Ruang Komunitas Digital Desa dan Tim Pengelolanya. Sesuai Petunjuk Teknis Program Desa Cerdas yang diatur melalui Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 55 tahun 2024 tentang Panduan Umum Pengembangan Desa Cerdas, Komunitas Digital Desa itu harus dibentuk melalui mekanisme Musdes,” jelasnya.
“Dalam Juknis Pengembangan Program Desa Cerdas, nantinya Tim Pengelola RKDD akan melakukan orientasi dan rapat perencanaan Program Kegiatan. Kita berharap Tim RKDD dapat menghasilkan ide kreatif dan inovatif dalam melaksanakan Program Kegiatan, tentunya dapat bermanfaat secara luas bagi masyarakat Desa Parit,” pungkasnya. (Dn)
Discussion about this post