• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Salimbai
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
Salimbai
No Result
View All Result

Suharto Mantan Kades Sumber Agung Resmi Ditahan Kejaksaan Muaro Jambi

15/12/2022
in Daerah, Hukrim
Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto Ditangkap Jaksa Muaro Jambi (foto: ek)

Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto Ditangkap Jaksa Muaro Jambi (foto: ek)

PostTweetShareScan

SALIMBAI.ID – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menetapkan mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto sebagai tersangka atas kasus mafia tanah.

Oknum mantan kades di Muaro Jambi itu ditetapkan sebagai tersangka dengan surat ketetapan Nomor : PRINT -40/ L.5.19/fd.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

Baca juga

Hadiri Pengajian Akbar di Masjid Hidayatullah, Maulana: Kegiatan Keagamaan Bisa Memperkuat Pembangunan Spiritual Masyarakat

IOF Swarna Bhumi Overland Jambi Pride Lepas Menuju Pantai Cemara

Diza Hazra Aljosha Dilantik Jadi Bendahara IKAL Lemhannas RI Jambi, Bawa Energi Baru dari Generasi Muda

Wako Maulana dan Anggota DPR RI Edi Purwanto Tinjau Proyek Rp75 M, Targetkan Kota Jambi Bebas Banjir 2026

Sukses Harumkan Kota Jambi, Walikota Maulana Serahkan Hadiah Kepada Ratusan Siswa SMP

Implementasi Perwal No 5 Tahun 2025, Walikota Jambi Luncurkan Gerakan SAPA Bahagia Untuk PAUD

Dalam surat penetapan tersangka itu, Suharto diduga melakukan tindak pidana biaya pengganti tanah garapan pada Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi tahun 2014.

Suharto ditangkap Jaksa pada Kamis 15 Desember 2022. Sesampainya di Kantor Kejari Muaro Jambi, Suharto langsung dilakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa, Jaksa penyidik Kejari Muaro Jambi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Dengan mengenakan rompi tahanan, Suharto kemudian dibawa dan dititipkan Jaksa ke rumah tahanan Polres Muaro Jambi.

“Jaksa penyidik melakukan penahanan dalam tingkat penyidikan. Tersangka dititipkan ke Rutan Polres Muaro Jambi selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin pada awak media, Kamis sore (15/12/22).

Suharto di sangkakan pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Suharto ini terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Sumber Agung.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan antigen Covid-19. Tersangka dinyatakan sehat,” ungkap Kamin.

Kasus dugaan mafia tanah yang menjerat Mantan Kepala Desa Sumber Agung tersebut tengah dalam pendalaman dan penyidikan Jaksa Muaro Jambi. (Ek/Red)

Tags: Mantan Kades Sumber AgungMantan Kades yang Berada di Kecamatan Sungai GelamSuharto Mantan Kades Sumber Agung
Previous Post

Seri Pamungkas, Astra Honda Racing School Mantapkan Bekal 16 Pebalap Belia

Next Post

LPKNI Minta Kapolri Segel Tambang Batu Bara PT Bumi Borneo Inti yang Berada di Desa Sungai Gelam

Berita lainnya

Advertorial

Hadiri Pengajian Akbar di Masjid Hidayatullah, Maulana: Kegiatan Keagamaan Bisa Memperkuat Pembangunan Spiritual Masyarakat

by Salimbai
28/07/2025
Daerah

IOF Swarna Bhumi Overland Jambi Pride Lepas Menuju Pantai Cemara

by Salimbai
26/07/2025
Advertorial

Diza Hazra Aljosha Dilantik Jadi Bendahara IKAL Lemhannas RI Jambi, Bawa Energi Baru dari Generasi Muda

by Salimbai
26/07/2025
Advertorial

Wako Maulana dan Anggota DPR RI Edi Purwanto Tinjau Proyek Rp75 M, Targetkan Kota Jambi Bebas Banjir 2026

by Salimbai
26/07/2025
Advertorial

Sukses Harumkan Kota Jambi, Walikota Maulana Serahkan Hadiah Kepada Ratusan Siswa SMP

by Salimbai
25/07/2025
Next Post
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat. (Foto instagram LPKNI)

LPKNI Minta Kapolri Segel Tambang Batu Bara PT Bumi Borneo Inti yang Berada di Desa Sungai Gelam

KPK resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak bersama 3 tersangka lain. (M Hanafi A/detikcom)

Breaking News! Waka DPRD Bersama 3 Orang Lain Jadi Tersangka Suap Dana Hibah

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani (foto: istimawa)

Sani Harap Persetujuan Substansi Penuhi Syarat Perda Rtrw

Foto: istimewa

Edi Purwanto : Pansus Selesai, Kami Tetap Kawal Rekomendasi Pansus Konflik Lahan

Kasi Humas Amradi saat bagikan sembako di Desa Tunas Mudo Kecamatan Sekernan (foto: Humas PMJ)

Polres Muaro Jambi Berbagi, Kecamatan Sekernan Sasaran Lokasi Door To Door Jum'at Berkah

Discussion about this post

  • Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto Ditangkap Jaksa Muaro Jambi (foto: ek)

    Suharto Mantan Kades Sumber Agung Resmi Ditahan Kejaksaan Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dari 7 Caleg Lolos ke DPRD Muaro Jambi Dapil Sungai Gelam, 3 Diantaranya Domisili Kota Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sopir Armada Batu Bara Selamatkan Korban Begal di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Wartawan Dikeroyok Sebelas Preman Saat Liputan Tangki Muatan BBM Milik Pertamina

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Miris! Sempat Bangkit, PT PAL Malah Dilanda Konflik Internal

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Agustiar Kalahkan Petahana di Pilkades Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Oda Akhirnya Ungkap Identitas Ibu Luffy Di One Piece 1072, Ternyata Dia Adalah Orang Itu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polsek Sungai Gelam Amankan Enam Remaja Diduga Akan Perang Sarung di Depan SMA N 10 Kebon IX

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ratusan Anggota Kelompok Tani Duduki Lahan PT MKİ di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • DPD Grib Jaya Jambi Gelar Pertemuan Perdana di Hotel Duta Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kontak: +62 823 4963 9258

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.