Muaro Jambi, Salimbai.id – Konflik agraria antara masyarakat Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bukit Bintang Sawit (BBS) mendapat sorotan tajam dari Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (Awasi) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah.
Wartawan senior yang dikenal tegas, ramah dan peduli wong cilik itu mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT BBS.
Perusahaan kelapa sawit yang diduga hanya mengandalkan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) tanpa memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) itu, diketahui telah beroperasi selama belasan tahun di Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Feriansyah, hal ini bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengamanatkan bahwa perusahaan yang menanam kelapa sawit wajib memiliki HGU.
“PT BBS di Desa Sogo ini terindikasi tidak memiliki HGU, beroperasi udah belasan tahun hanya mengandalkan IUP. Kita minta Bupati dapat mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan Sawit ini,”ujar Ketua Awasi Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025
Feriansyah menjelaskan, persoalan PT BBS di Desa Sogo yang beroperasi diduga tanpa HGU, menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik agraria dengan masyarakat setempat.
Menurut Feri, HGU menjadi syarat penting bagi perusahaan kelapa sawit untuk mengelola lahan secara sah dalam jangka waktu tertentu.
“Perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak cukup hanya memiliki IUP, namun juga harus memiliki HGU. Keputusan MK itu sudah jelas, bahwa perusahaan kelapa sawit harus memiliki HGU. Kita minta pemerintah dapat segera menertibkan perusahaan ini,”tegas Feriansyah.
Feriansyah mendesak pemerintah untuk segera memberi sanksi tegas terhadap perusahaan kelapa sawit PT BBS, mulai dari sanksi denda pajak hingga sanksi tidak diterbitkannya sertifikat HGU terhadap perusahaan tersebut.
“Kita mendesak pemerintah untuk segera mengaudit dan menjatuhkan sanksi denda pajak terhadap PT BBS, jangan diterbitkan HGU nya, dan bila perlu izin perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan tersebut juga dicabut,”tegas Feriansyah.
– Kontribusi Perusahaan untuk PAD Dipertanyakan
Disisi lain Feriansyah juga mempertanyakan kontribusi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BBS di Desa Sogo terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Yang kita pertanyakan, selama ini perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BBS ini ada konstribusi atau tidak terhadap PAD Kabupaten Muaro Jambi,”tanya Feriansyah.
– Humas PT BBS Memilih Tidak Bersuara
Sementara itu, Humas PT BBS, Suherman memilih tidak bersuara saat dimintai tanggapan terkait konflik agraria antara Masyarakat Desa Sogo dengan PT BBS. Suherman ‘membisu’ saat ditanya soal dugaan PT BBS tidak memiliki HGU. Pesan konfirmasi yang dilayangkan wartawan lewat WhatsApp terhadap Suherman tak kunjung mendapatkan jawaban.
– Dinas Perkebunan Muaro Jambi Terkesan Tertutup
Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Taher terkesan tertutup dengan wartawan lantaran tak memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi terkait PT BBS yang terindikasi tidak miliki HGU.
Pesan konfirmasi maupun telepon WhatsApp yang dilayangkan wartawan terhadap Muhammad Taher tak mendapatkan respons. (Red)
Discussion about this post