Muaro Jambi, Salimbai.id – DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat kerja (raker) paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (22/7/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta didampingi Wakil Ketua Wiranto. Aidi menegaskan pembahasan Ranperda dilakukan bersama Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama sesuai aturan tata tertib DPRD Kabupaten Muaro Jambi Nomor 37 Tahun 2024.
“Berdasarkan pasal 146 ayat 1, Ranperda yang berasal dari DPRD maupun dari Bupati dibahas bersama untuk memperoleh persetujuan,” kata Aidi Hatta.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi menyampaikan pandangan umum melalui juru bicara masing-masing. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Ranperda tentang koperasi.
Fraksi-fraksi pada prinsipnya mendukung pembentukan koperasi desa, dengan catatan tidak tumpang tindih dengan keberadaan badan usaha milik desa (BUMDes) yang sudah ada.
Selain itu, fraksi juga menyatakan dukungan terhadap Ranperda pemekaran wilayah desa. Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, menekankan perlunya kelengkapan administrasi sebelum pembentukan desa baru.
“Kami Fraksi PDIP mendukung pemekaran desa di Kecamatan Mestong. Namun kami berharap semua perangkat desa dan batas wilayah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar juru bicara fraksi.
Pembahasan Ranperda ini akan berlanjut pada tahap berikutnya sebelum diputuskan dalam rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerah. (Adv)
Discussion about this post