• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Salimbai
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
Salimbai
No Result
View All Result

Aksi Demo Siswa di SMA Negeri 4 Tanjabtim Tuai Sorotan, Ini Kata Pengamat Hukum

21/10/2025
in Daerah, Peristiwa
PostTweetShareScan

Tanjung Jabung Timur, Salimbai.id – Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan puluhan siswa SMA Negeri 4 Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan aksi demonstrasi di lingkungan sekolah.

Aksi tersebut diduga diprakarsai oleh seorang guru, dan kini menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama para pemerhati hukum dan pendidikan.

Baca juga

Walikota Jambi Maulana Berikan Layanan Bus Listrik Gratis Sampai Akhir Tahun 2025

PT Velindo Aneka Tani Sungai Gelam Laksanakan Kewajiban 20% Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar

Wali Kota Jambi Maulana Pimpin Apel Pelepasan Satuan Tugas Penanganan Kemacetan Antrean BBM Solar

Walikota Jambi Maulana Sidak di Pembangunan Drainase Pasar Talang Banjar

Wali Kota Jambi Maulana Tinjau Lokasi Kemacetan Akibat Antrian Kendaraan SPBU

BEM Nusantara Jambi, September Hitam: Refleksi, Solidaritas dan Tuntutan Keadilan

Video berdurasi lebih dari satu menit itu memperlihatkan para siswa membawa poster dan menyuarakan protes terhadap kebijakan internal sekolah.

Aksi ini dilakukan di halaman sekolah saat jam belajar berlangsung, dan sempat menarik perhatian warganet setelah diunggah ke media sosial beberapa waktu lalu.

Pengamat hukum Jambi, Sahroni, S.H., M.H. menilai, tindakan guru yang mengajak siswa SMA berdemo di sekolah bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak.

“Siswa SMA pada umumnya masih berusia di bawah 18 tahun. Secara hukum, mereka masih dikategorikan sebagai anak. Mengajak atau melibatkan mereka dalam aksi unjuk rasa, apalagi di lingkungan sekolah, jelas berpotensi melanggar Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin 20 Oktober 2025.

Ia menegaskan, guru seharusnya menjadi teladan dan pembimbing moral bagi siswa, bukan malah mendorong mereka terlibat dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan risiko sosial atau hukum.

“Sekolah bukan tempat demonstrasi. Guru harus mendidik siswa menyampaikan pendapat dengan cara konstitusional dan melalui jalur resmi, bukan dengan mobilisasi massa di lingkungan pendidikan,” kata pengacara yang dikenal cerdas, tegas dan pro wong cilik itu.

Menurut Sahroni, aksi yang terjadi di SMA 4 Tanjung Jabung Timur mencederai nilai-nilai pendidikan. Sekolah semestinya menjadi ruang aman dan netral bagi anak-anak untuk belajar, berdiskusi, dan mengembangkan kemampuan berpikir kritis secara sehat.

“Menyampaikan aspirasi adalah bagian dari demokrasi, tapi harus diajarkan dengan cara yang edukatif, misalnya melalui forum OSIS, musyawarah kelas, atau dialog dengan kepala sekolah. Aksi demonstrasi di sekolah justru mengarah pada pembentukan perilaku impulsif dan tidak mendidik,” tegasnya.

Selain itu, para orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak di sekolah dan media sosial agar tidak terseret dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.

Kasus di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur menjadi pengingat penting bagi seluruh tenaga pendidik. Guru bukan hanya pengajar, tapi juga figur moral dan penjaga batas hukum di dunia pendidikan.

“Anak-anak bukan alat perjuangan siapa pun. Mereka subjek hukum yang harus dilindungi, bukan dijadikan peserta aksi. Mari ajarkan demokrasi dengan santun, beretika, dan sesuai hukum,” tutup Sahroni.

Previous Post

Walikota Jambi Maulana Berikan Layanan Bus Listrik Gratis Sampai Akhir Tahun 2025

Berita lainnya

Advertorial

Walikota Jambi Maulana Berikan Layanan Bus Listrik Gratis Sampai Akhir Tahun 2025

by Salimbai
15/10/2025
Advertorial

PT Velindo Aneka Tani Sungai Gelam Laksanakan Kewajiban 20% Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar

by Salimbai
10/10/2025
Advertorial

Wali Kota Jambi Maulana Pimpin Apel Pelepasan Satuan Tugas Penanganan Kemacetan Antrean BBM Solar

by Salimbai
08/10/2025
Advertorial

Walikota Jambi Maulana Sidak di Pembangunan Drainase Pasar Talang Banjar

by Salimbai
06/10/2025
Advertorial

Wali Kota Jambi Maulana Tinjau Lokasi Kemacetan Akibat Antrian Kendaraan SPBU

by Salimbai
06/10/2025

Discussion about this post

  • Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto Ditangkap Jaksa Muaro Jambi (foto: ek)

    Suharto Mantan Kades Sumber Agung Resmi Ditahan Kejaksaan Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dari 7 Caleg Lolos ke DPRD Muaro Jambi Dapil Sungai Gelam, 3 Diantaranya Domisili Kota Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sopir Armada Batu Bara Selamatkan Korban Begal di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Wartawan Dikeroyok Sebelas Preman Saat Liputan Tangki Muatan BBM Milik Pertamina

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Miris! Sempat Bangkit, PT PAL Malah Dilanda Konflik Internal

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Agustiar Kalahkan Petahana di Pilkades Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Oda Akhirnya Ungkap Identitas Ibu Luffy Di One Piece 1072, Ternyata Dia Adalah Orang Itu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ratusan Anggota Kelompok Tani Duduki Lahan PT MKİ di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polsek Sungai Gelam Amankan Enam Remaja Diduga Akan Perang Sarung di Depan SMA N 10 Kebon IX

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • DPD Grib Jaya Jambi Gelar Pertemuan Perdana di Hotel Duta Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kontak: +62 823 4963 9258

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.