Tanjung Jabung Timur, Salimbai.id – Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan puluhan siswa SMA Negeri 4 Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan aksi demonstrasi di lingkungan sekolah.
Aksi tersebut diduga diprakarsai oleh seorang guru, dan kini menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama para pemerhati hukum dan pendidikan.
Video berdurasi lebih dari satu menit itu memperlihatkan para siswa membawa poster dan menyuarakan protes terhadap kebijakan internal sekolah.
Aksi ini dilakukan di halaman sekolah saat jam belajar berlangsung, dan sempat menarik perhatian warganet setelah diunggah ke media sosial beberapa waktu lalu.
Pengamat hukum Jambi, Sahroni, S.H., M.H. menilai, tindakan guru yang mengajak siswa SMA berdemo di sekolah bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak.
“Siswa SMA pada umumnya masih berusia di bawah 18 tahun. Secara hukum, mereka masih dikategorikan sebagai anak. Mengajak atau melibatkan mereka dalam aksi unjuk rasa, apalagi di lingkungan sekolah, jelas berpotensi melanggar Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin 20 Oktober 2025.
Ia menegaskan, guru seharusnya menjadi teladan dan pembimbing moral bagi siswa, bukan malah mendorong mereka terlibat dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan risiko sosial atau hukum.
“Sekolah bukan tempat demonstrasi. Guru harus mendidik siswa menyampaikan pendapat dengan cara konstitusional dan melalui jalur resmi, bukan dengan mobilisasi massa di lingkungan pendidikan,” kata pengacara yang dikenal cerdas, tegas dan pro wong cilik itu.
Menurut Sahroni, aksi yang terjadi di SMA 4 Tanjung Jabung Timur mencederai nilai-nilai pendidikan. Sekolah semestinya menjadi ruang aman dan netral bagi anak-anak untuk belajar, berdiskusi, dan mengembangkan kemampuan berpikir kritis secara sehat.
“Menyampaikan aspirasi adalah bagian dari demokrasi, tapi harus diajarkan dengan cara yang edukatif, misalnya melalui forum OSIS, musyawarah kelas, atau dialog dengan kepala sekolah. Aksi demonstrasi di sekolah justru mengarah pada pembentukan perilaku impulsif dan tidak mendidik,” tegasnya.
Selain itu, para orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak di sekolah dan media sosial agar tidak terseret dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.
Kasus di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur menjadi pengingat penting bagi seluruh tenaga pendidik. Guru bukan hanya pengajar, tapi juga figur moral dan penjaga batas hukum di dunia pendidikan.
“Anak-anak bukan alat perjuangan siapa pun. Mereka subjek hukum yang harus dilindungi, bukan dijadikan peserta aksi. Mari ajarkan demokrasi dengan santun, beretika, dan sesuai hukum,” tutup Sahroni.
Discussion about this post