SUNGAIGELAM, SALIMBAI.ID – Tapal batas Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan sudah ditetapkan dengan Permendagri Nomor 126/2017, perbatasannya untuk di Jambi ada pada Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten, Muaro Jambi.
Berdasarkan ketentuan pasal 19 Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tugas tim penegasan batas provinsi melaksanakan penegasan antara tugas tim penegasan batas pusat memfasilitasi penegasan antar daerah Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan.
Mirisnya, Keinginan masyarakat Desa Persiapan Sawit Mulyo Rejo Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi yang dinyatakan masuk ke wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) belum terima dengan keputusan tersebut.
Sutres warga Sawit Mulyo Rejo ketika dikonfirmasi mengatakan jika dia dan warga lainnya masih bingung dengan adanya kabar wilayah rumahnya masuk wilayah Sumsel.
“Pemda dan Pemprov harus serius mengurus batas yang sengketa ini, jangan buat masyarakat bingung dan tidak adanya kepastian dari pemerintah,” kata Sutris. Selasa, 29 November 2022.
Kabarnya, pemerintah desa langsung bergerak cepat.
Mereka langsung menemui pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk menolak keputusan tersebut.
Untuk diketahui Desa Persiapan Sawit Mulyo Rejo ada sekitar 560 KK yang dinyatakan masuk ke wilayah Sumsel.
Selama ini mereka tidak tahu jika lahan yang mereka tempati itu merupakan masuk ke Sumsel.
Selama ini, semua administrasi kependudukan termasuk sertifikat tanah mereka masuk kewilayah Jambi, bukan Sumsel. (Dn)
Discussion about this post