MUAROJAMBI, SALIMBAI.ID – Polsek Sungai Gelam Mendapatkan laporan yang meresahkan tentang marak nya judi Sabung ayam di wilayah hukum Polsek Sungai Gelam, saat melakukan pengecekan lokasi yang diduga tempat gelanggang adu ayam sesuai dilaporkan pengaduan masyarakat (dumas) di DesaTangkit, Kecamatan Sungai Gelam Muaro Jambi. (minggu 13/11/22).
Kapolres Muaro Jambi yuyan priatmaja melalui kasi Humas Amradi mengatakan penggrebekan lokasi perjudian di komandoi langsunh oleh Kapolsek Sungai Gelam Deddy R Gaos.
“Sekira pukul 13.00 WIB Kapolsek Sungai Gelam Deddy R Gaos bergerak ke Lorong Tambaksari RT 09 Desa Tangkit melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi yang diduga tempat gelanggang adu ayam sesuai pengaduan masyarakat dan benar saja di lokasi tersebut terdapat arena sabung ayam,” kata Amradi
Kapolsek Sungai Gelam Iptu R. Deddy Wardana Gaos, S.H beserta Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam Ipda Irmansyah, S.E. Personel Polsek Sungai Gelam dan Personel Unit Reskrim Polres Muaro Jambi, juga turut serta Kades Tangkit Supadi, Kadus III Desa Tangkit Adi Prasetya dan Babinsa menemukan lokasi yang berada di lorong Tambaksari RT 09 Desa Tangkit terdapat pondok yang menjadi tempat kegiatan Sabung Ayam.
Kasi humas menjelaskan, Sayangnya dilokasi tersebut tidak ditemukan adanya kegiatan Sabung Ayam sesuai laporan dari masyarakat.
“Diduga informasi sudah bocor dan para pemain sudah melarikan diri dari lokasi itu juga ditemukan meja judi dadu milik R* warga RT 08 Desa Tangkit,” jelas Amradi.
Selanjutnya Tim Membongkar pondok yang dijadikan tempat lokasi Sabung Ayam dan sebagian di musnahkan dengan cara di bakar dan memasang Police Line serta mengamankan R* pemilik lahan tempat kegiatan sabung ayam.
“Kapolsek sungai gelam berhasil mengamankan Barang Bukti antara lain 9 kipas angin 1 terpal warna hijau 1 ekor ayam, 7 bola lampu, bingkai sertifikat lomba adu ayam, 6 piala adu ayam, 1 spanduk alas dadu goncang, 1 plastik kertas daftar juara ayam, 1 toples peralatan mandi & alat kesehatan ayam, dan 1 karpet merah,” terangnya
Ditempat terpisah Kapolsek Sungai Gelam mengatakan Penggerebekan dan pemusnahan area sabung ayam tersebut berakhir pada pukul 18.00 Wib dan diduga pelaku (Pemilik lahan) beserta Barang Bukti dibawa ke Mako Polsek Sungai Gelam.
“Saya harapkan kedepannya tidak ada lagi arena perjudian sabung ayam di desa tangkit ini dan saya akan tindak tegas,” kata kapolsek. (Humas PMJ)
Discussion about this post