Sungai Gelam, Salimbai.id – Mirisnya melihat alam Sungai Gelam di rusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, saya melihat langsung lokasi penambangan batu bara yang di duga iup punya PT BBI, lobang-lobang besar menganga tanpa ada reklamasi dari penambang, sedangkan wajib di lakukan menurut aturan UU No. 3 Tahun 2020. di mana peran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kecamatan Sungai Gelam, Anggota DPRD Muaro Jambi saat ini, jangan cuma molor di kantor, berkerjalah untuk masyarakat.
Ketua Ikatan Pemuda Pemudi Sungai Gelam, Muhammad Muhlisin Yusuf mengatakan kecewa dan sedih akan kinerja pejabat pemeritah Kabupaten Muaro Jambi dan DPRD Muaro Jambi.
“Bukti tidak ada tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup, Pihak Kecamatan Sungai Gelam, Kepolisian dan Anggota DPRD Muaro Jambi terkhusus Komisi 3 sekaligus 7 Anggota DPRD Dapil Sungai Gelam, yang tidak peduli akan daerah dari mana mereka berasal dan memperoleh suara sehingga menjadi anggota dewan,” tegas M Muhlisin Yusuf
“Adanya kebakaran di lokasi tambang tapi sampai saat ini pihak APH, DLH Muaro Jambi, Anggota DPRD, tidak ada penjelasan sampai saat ini, jangan sampai kepercayaan masyarakat menghilang karena sikap abai kalian, kasian masyarakat mencium bau batu bara yang sangat menyengat.” Tambahnya.
M Muhlisin Yusuf mengajak seluruh lapisan elemen masyarakat, elemen pemuda dan elemen mahasiswa untuk menuntut ini dan insyaallah hari Kamis kami akan datang ke kantor camat sungai gelam, kami harap dan minta kalian punya nyali untuk menemui dan menjelaskan kepada kami perihal permasalahan tambang batu bara yang merusak alam sungai gelam kami.
Ditempat yang sama Ketua Ikatan Mahasiswa Sungai Gelam (IMSG), Fahri Salim Ritonga mengatakan Di jantung Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, terbentang luka menganga di bumi pertiwi. Kecamatan Sungai Gelam, yang seharusnya menjadi permata hijau, kini tercoreng oleh aktivitas pertambangan ilegal yang tak terkendali.
“Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi lingkungan, terkesan lalai dalam menjalankan tugasnya. Pengawasan yang lemah membuka celah bagi para penambang ilegal untuk merajalela, mengeruk kekayaan alam tanpa mempedulikan dampak buruk yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi seharusnya bertindak tegas terhadap para penambang ilegal ini. Mereka harus ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga harus melakukan reklamasi terhadap lahan-lahan yang telah rusak akibat pertambangan ilegal.
“Mahasiswa dan masyarakat satukan tekad, rapatkan barisan. Kita lawan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. Demi kemajuan sungai gelam yang lebih maju.*” Tutupnya.









Discussion about this post