Sungai Gelam, Salimbai.id – Pelanggaran yang dilakukan PT PAL yang berada di Desa Sidomukti sudah berlangsung lama, DLH Muaro Jambi sudah melakukan peneguran secara bertingkat. Mulai dilakukan penerapan sanksi administratif teguran kemudian pasang plang segel.
Evi Syahrul Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengatakan memang pelanggaran yang mereka lakukan ini termasuk kategori yang berarti.
“Tidak melakukan pengelolaan limbah cair dengan benar kemudian tidak memiliki perizinan pembuangan limbah ke sungai karena hari ini kita lakukan penyegelan baru yang kemarin sudah kita lakukan pada tanggal 22 Februari 2023 dan ternyata itu dibuka oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Evi Syahrul. Jum’at 20 Oktober 2023.
Ia menambahkan bahwa sudah membuat laporan ke polisi di Polda Jambi melalui Ditreskrimum Polda.
“Pihak daerah sendiri sudah membuat laporan polisi ke Polda Jambi melalui ditreskrimum Polda, Alhamdulillah hari ini kita lakukan. kemudian di lapangan kita hari ini turun bersama dengan keterangan disnakertrans Muaro Jambi,” tambahnya. (Deni)
Discussion about this post