Oleh : Kaharuddin Alumni UIN STS Jambi
Proses seleksi calon Rektor merupakan tonggak penting dalam menentukan pemimpin akademik sebuah universitas. Transparansi, keadilan, dan integritas yang tinggi harus menjadi prinsip utama dalam menjaga kredibilitas institusi dan membangun kepercayaan publik. Namun, sangat disayangkan bahwa Universitas Islam Negeri STS Jambi tengah dihadapkan pada dugaan kecurangan dalam seleksi calon Rektor mereka, khususnya terkait penolakan berkas Prof. As’ad Isma.
Dalam seleksi calon Rektor UIN STS Jambi, terdapat tujuh calon yang berkompetisi, yaitu Prof. Maisah, Prof. As’ad Isma, Prof. Risnita, Prof. Samsu, Prof. Ahmad Syukri, Prof. HM Hasbi, dan Prof. Su’aidi. Setiap calon memiliki rekam jejak, keahlian, dan kontribusi akademik yang beragam, mencerminkan keberagaman potensi di antara para akademisi yang berdedikasi di universitas tersebut.
Namun, jika benar adanya kecurangan yang dilakukan oleh panitia seleksi dengan menolak berkas Prof. As’ad Isma tanpa alasan yang jelas dan obyektif, hal ini jelas menciderai integritas dan transparansi proses seleksi. Seleksi yang semestinya berlandaskan pada kriteria meritokrasi dan penghargaan terhadap keunggulan akademik, seharusnya memberikan kesempatan yang adil bagi setiap calon untuk bersaing.
Kecurangan dalam proses seleksi ini mengakibatkan beberapa konsekuensi serius. Pertama, hal ini mencerminkan ketidakefektifan panitia seleksi dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap integritas universitas. Tindakan yang tidak adil tersebut merugikan Prof. As’ad Isma secara pribadi, tetapi juga menciptakan keraguan terhadap institusi universitas yang seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Kedua, kecurangan ini menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan terhadap hasil seleksi rektor yang akan dihasilkan. Masyarakat, mahasiswa, dosen, dan alumni universitas mungkin merasa frustrasi dan kehilangan keyakinan terhadap proses seleksi dan keabsahan pemimpin yang terpilih. Akibatnya, hal ini dapat mempengaruhi iklim akademik dan kualitas pendidikan di universitas tersebut.
Dalam menghadapi situasi ini, sangat penting bagi pihak berwenang untuk segera menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi dan memastikan adanya keadilan dalam proses seleksi calon Rektor. Jika terbukti adanya kecurangan, tindakan tegas harus diambil terhadap pihak yang terlibat dalam praktik tidak adil ini, termasuk panitia seleksi yang terlibat.
Selain itu, perlu diambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki proses seleksi di masa depan. Transparansi harus ditingkatkan, partisipasi publik yang lebih luas harus dipastikan, dan mekanisme pengawasan independen perlu didirikan. Semua langkah ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menjaga integritas seleksi calon Rektor di UIN STS Jambi.
Kesimpulannya, dugaan kecurangan dalam seleksi Rektor UIN STS Jambi, terutama dalam penolakan berkas Prof. As’ad Isma, adalah suatu tindakan yang mencoreng integritas dan menggugat kepercayaan publik. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan calon yang terkena dampaknya, tetapi juga merusak citra universitas secara keseluruhan. Hanya dengan menjaga integritas dan melaksanakan proses seleksi yang adil, sebuah universitas dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta memperoleh kepercayaan dari semua pihak yang terlibat.
Discussion about this post