Jambi, Salimbai.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (LSM MAPPAN) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu 19 Maret 2025.
Dalam orasinya, Sekjen DPP LSM MAPPAN, Awaluddin Hadi Prabowo mendesak Kejati Jambi dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera melakukan ekspos dan naik status perkara hukum, terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan produksi seluas 400 hektar yang diduga dilakukan oleh PT. Bintang Sawit Sejahtera (BSS).
“Kami juga meminta Kejati Jambi dan Satgas PKH melakukan penyelidikan mendalam, serta melakukan pengembangan terkait dugaan transaksi jual beli kawasan hutan yang sudah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit antara PT. BSS dan PT. Kriston Agro, serta dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak dan pencucian uang perusahaan tersebut,”kata Sekjen DPP LSM MAPPAN, Awaluddin Hadi Prabowo kepada wartawan.
Selain itu, Hadi Prabowo juga mendesak Kejati Jambi dan Satgas PKH untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan perambahan hutan, serta alih fungsi kawasan hutan produksi dan cagar alam menjadi kebun kelapa sawit inti diluar HGU oleh PT. Citra Koperasindo Tani (CKT) seluas 1.600 hektar.
Hadi prabowo juga mendesak Satgas PKH untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kejahatan perbankan.
“Dimana kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan diduga dijaminkan oleh PT. CKT ke Bank Mandiri dengan nilai pinjaman sebesar Rp 48 miliar,”ujarnya.
Disisi lain, Hadi Prabowo mengapresiasi Kepala Kejati Jambi dan Satgas PKH atas keberhasilan menertibkan 4 perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang mengelola dan mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin.
“Salah satunya PT. CKT, itu ada seluas 615 hektar. Terus kemarin ada juga PT. BSS yang dipanggil, diperiksa, dimintai keterangan terkait penggunaan alihfungsi kawasan hutan jadi kebun kelapa sawit tanpa izin seluas 400 hektar. Terus ada lagi PT. BSA di Muara Tabir, Kabupaten Tebo sekitar 800 sekian hektar. Terakhir yang sudah disita dan kasus korupsinya naik ke tingkat penyidikan yaitu PT. PSJ,”terangnya.
Terhadap 4 perusahaan tersebut Hadi berharap, Satgas PKH dan Kepala Kejati Jambi tidak hanya fokus terhadap penertibannya saja, namun juga harus diproses secara pidana.
“Karena banyak celah pidana yang bisa dilakukan pendalaman. Salah satunya terkait dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan pajak serta tindak pidana pencucian uang yang berawal dari kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,”ungkapnya.
Hadi Prabowo pun mencontohkan salah satunya perusahaan yang dapat dijerat secara pidana.
“Salah satu contoh saja PT. PSJ, PT. PSJ diduga mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit kurang lebih 1.200 hektar, itu nilai kerugiannya 130 sampai 150 miliar rupiah. Di Jambi bukan hanya 4 perusahaan, bahkan ratusan perusahaan berada di dalam kawasan hutan. Ketika ini bisa kita tindak dan bisa kita lakukan penyelidikan secara mendalam, maka pengembalian atau penyelamatan kerugian negara hari ini bisa jauh lebih besar dari yang sebelum-sebelumnya, itu harapan kita,”terangnya.
Hadi Prabowo mengajak Kepala Kejati Jambi dan Satgas PKH untuk bersama-sama mengembalikan kawasan hutan Jambi menjadi hijau.
“Jadi bapak Kajati bersama tim Satgas PKH ayok bersama-sama dengan kami penggiat, niatkan dan tekadkan misi yang sama, kita kembalikan kawasan hutan Jambi menjadi hijau royo-royo tanpa ada kebun kelapa sawit milik perusahaan dalam kawasan hutan,”tandas Awaluddin Hadi Prabowo mengakhiri keterangannya. (Red)
Discussion about this post