Kota Jambi, Salimbai.id – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, bersama Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya memperkuat pembangunan daerah setelah DPRD Kota Jambi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas pada rapat paripurna di Gedung Swarna Bhumi, Senin (11/8/2025).
Maulana mengapresiasi kinerja DPRD yang dinilainya responsif dan cepat dalam menyelesaikan proses legislasi tersebut.
“Proses pembahasan berjalan sangat cepat dan penuh semangat kolaborasi. Tiga Ranperda ini akan menjadi fondasi penting untuk memperkuat sistem pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujarnya usai rapat.
Ranperda pertama yang disahkan adalah pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi. Regulasi ini memisahkan penanganan bencana dari Dinas Pemadam Kebakaran dengan membentuk lembaga khusus yang lebih terstruktur dan responsif dalam menghadapi keadaan darurat.
Selanjutnya adalah revisi Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan kelembagaan, termasuk pengalihan sejumlah dinas dari tipe B ke tipe A. Langkah tersebut diambil guna meningkatkan kapasitas layanan dan pengambilan keputusan di bidang strategis.
Ranperda terakhir yang disahkan adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi tahun 2025–2029. Dokumen perencanaan lima tahunan ini menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyelaraskan arah pembangunan sesuai visi “Kota Jambi Bahagia”.
Maulana menjelaskan, pembentukan BPBD akan mempercepat respon penanganan bencana, sementara revisi struktur OPD diperlukan seiring meningkatnya kompleksitas permasalahan di wilayah perkotaan. “Dengan struktur yang lebih kuat, kita bisa menangani persoalan infrastruktur, lingkungan, dan sosial secara lebih profesional dan terarah,” jelasnya.
Terkait RPJMD, Maulana menegaskan seluruh program pembangunan hingga tahun 2029 akan mengacu pada dokumen ini. “RPJMD adalah kompas pembangunan lima tahun ke depan. Seluruh OPD harus memahami dan menjalankan sesuai amanat dokumen tersebut,” tambahnya.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan bahwa ketiga regulasi tersebut diharapkan memberikan dampak nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. “Kami mendukung penuh agar seluruh perda ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ungkapnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran OPD, dan para camat dari seluruh wilayah Kota Jambi. (Adv)
Discussion about this post