Rantauprapat, Salimbai.id – DPC Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Selat Beting ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu terkait adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dana desa.
“Benar, kami sudah melaporkan Desa Selat Beting, Ke Kejari Labuhanbatu, Senin (13/3/2023) berdasarkan temuan kami dilapangan,” Ujar Hendra Sebagai ketua DPC Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya, disela-sela kesibukannya, Selasa (14/3/2023).
Dikatakanya, berdasarkan fakta dan informasi yang di dapat ditengah masyarakat, Perkumpulan Penjara melakukan investigasi kelapangan dan wawancara secara langsung kepada masyrakat di desa tersebut.
Sambungnya, dari hasil temuan kami di Desa tersebut ada dugaan markup anggaran dana desa dan pengalokasian penggunaan keuangan dana desa yang tidak sesuai dengan peraturan dan hasil invesitigasi di lapangan.
Serta adanya dana yang secara laporan telah direalisasikan penggunaanya pada tahap kedua namun sampai berakhirnya tahun anggaran pekerjaannya belum juga selesai dikerjakan.
Dengan adanya temuan-temuan ini, Hendra Harahap mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum khususnya Kejari Labuhanbatu agar mengambil tindakan hukum atas sejumlah temuan DPC Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya.
Dengan adanya laporan ini, bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa Selat Beting, dengan harapan agar secepatnya diproses pihak Kejari Labuhanbatu,” pungkas Hendra.
Mengenai laporan DPC Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya saat wartawan melakukan konfirmasi terhadap Kepala Inspektorat Labuhanbatu, Ahlan Ritonga melalui WhatsApp, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapannya. (Hr)
Discussion about this post