Muarojambi, Salimbai.id – Polemik perekrutan Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa ( PPKD) kecamatan Sungai Gelam mendapat klarifikasi dari Anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Yasril, S.Th.I, MA,Pol, Minggu, 5 Februari 2023.
Saat ditemui Salimbai.id di lokasi pelantikan PPKD Kecamatan Sungai Gelam Yasril, S.Th.I, MA,Pol mengatakan bahwa itu semua kewenangan Panwascam Sungai Gelam.
“Ranah Pembentuk PPKD itu ada di Panwascam, secara regulasi itu yang mengatur semua ada di kecamatan,” kata Yasril, S.Th.I, MA,Pol pada Salimbai.id.
Yasril, S.Th.I, MA,Pol melanjutkan, semua harus sesuai regulasi, terkait panwas desa yang lulus bukan dari desa setempat itu tidak melanggar regulasi.
“Sepanjang dia berada di kecamatan yang sama itu berhak daftar di desa mana, kalau dia dibolehkan untuk mendaftar berarti di bolehkan untuk diterima, terkait panwas desa bukan warga setempat itu tidak melanggar regulasi,” tambahnya.
Anggota Bawaslu yang bakal habis jabatannya itu terus menjelaskan mengenai pertimbangan jarak tempuh antara Desa Sumber Agung dan Desa Ladang Panjang itu semua kewenangan ada di panwascam, merekalah yang paham karena merekalah yang merekrut.
“Saya tidak paham jarak tempuh antara Desa Sumber Agung dan Desa Ladang Panjang, saya tidak mau ikut campur terlalu dalam karena itu ranah mereka yang tau,” jelasnya.
Mengenai meloloskan Zulkarnaen warga Desa Ladang Panjang menjadi Panwas Desa Sumber Agung perintah dari langit Anggota Bawaslu Kabupaten enggak tau apa apa mengenai itu.
“Saya tidak paham dan tidak tau mengenai itu,” tegasnya. (Deni)
Discussion about this post