Sungaigelam, Salimbai.id – Polsek Sungai Gelam, berhasil ungkap perkara pencurian, berupa satu sepeda motor Honda merk CBR 150 cc Nopol: BH 4009 ZW warna hitam merah, milik korban warga Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dan korban mengalami kerugian 30 juta di TKP RT 12 Desa kebon IX kecamatan Sungai gelam.
Kapolsek Sungai Gelam Iptu R.Deddy Wardana Gaos.SH mengatakan, berkat kerjasama dan kordinasi yang baik dan hasil pengembangan, unit Reskrim Polsek Sungai Gelam berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Lanjutnya dikatakan Kapolsek, pelaku GP ini ditangkap di pada 2 januari 2023 saat pelaku sedang istirahat di pom bensin daerah betung daerah palembang dan pelaku GP ini diamankan di polsek Talang Kelapa Muba Banyuasin.
“Alhamdulillah saat ini unit Reskrim Polsek Sungai Gelam beserta anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang berada di tangan pelaku GP (28),” ungkapnya, Kapolsek Sungai Gelam Iptu R.Deddy Wardana Gaos.SH,saat gelar Press Rilis Jum’at (06/01/23).
Deddy menambahkan, barang bukti berupa sepeda motor milik korban tersebut saat ini berada di Polsek Sungai Gelam dan dalam sitaan anggota unit Reskrim Polsek Sungai Gelam
“Barang bukti sudah diamankan oleh anggota di Polsek Sungai Gelam dan selanjutnya diserahkan langsung ke pemiliknya,” sebutnya
Selanjutnya Deddy memerintahkan seluruh Personel Polsek Sungai Gelam agar senantiasa menjaga Harkamtibmas di Wilayah hukum Polsek Sungai Gelam.
“Dengan adanya kejadian ini saya akan lebih menekankan dilakukannya patroli dialogis, sambang desa. Melakukan pendekatan kepada masyarakat, memberikan himbauan guna menciptakan keamanan dan ketertiban, serta memelihara keharmonisan dan kondusifitas di wilayah hukum Polsek Sungai Gelam dan sekitar nya,” pungkasnya.
Sementara itu korban erwin mengucapkan terima kasih kepada kapolsek sungai gelam atas telah ditemukan motornya.
Akibat dari perbuatannya pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. (Redaksi)
Discussion about this post