• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Salimbai
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
Salimbai
No Result
View All Result

Siapa Bilang Kotak Kosong Tak Bisa Menang, Jika Begitu Benarkah Pilkada Ulang Digelar 5 Tahun Kemudian

27/08/2024
in Daerah, Politik
PostTweetShareScan

Jakarta, Salimbai.id – Desus pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 bakal ramai melawan kotak kosong sempat menguar dalam beberapa waktu terakhir. Fenomena ini terjadi apabila hanya terdapat satu pasangan calon atau paslon yang mengikuti kontestasi. Masyarakat hanya disuguhi dua opsi, mencoblos paslon atau kotak kosong.

Bagaimana jika kotak kosong yang menang dalam suatu pilkada? Benarkah pilkada akan digelar lima tahun berikutnya?

Baca juga

Awasi Desak DPRD Panggil Seluruh Pengusaha Tambang Pasir di Muaro Jambi, Bongkar Pemasukan Pajak ke Kas Daerah

Andry Setiawan Resmi Pimpin DPD Backstagers Indonesia Provinsi Jambi

Pemprov Jambi Sambut Baik Adanya Forum Backstagers Indonesia Wilayah Jambi

Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tebo, Ada Tiga Tuntutan AWaSI Jambi

Wujudkan Kota Jambi Bahagia, Wali Kota Jambi Kumpulkan Puluhan Guru Tahfiz Qur’an

Walikota Jambi Sambut 500 Dokter Spesialis Anestesiologi se-Indonesia

Dilansir dari Setkab.go.id, mengutip Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menetapkan paslon terpilih yang melawan kotak kosong apabila mendapat suara lebih dari 50 persen.

Namun, apabila perolehan suara paslon tunggal tersebut tak mampu melewati persentase 50 persen suara sah, kotak kosong dinyatakan menang. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018, maka pilkada wajib diulang. Adapun paslon yang kalah dapat mencalonkan diri kembali di pilkada berikutnya.

“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” sebagaimana merujuk Pasal 54D ayat 2 dalam UU Pilkada.

Lantas kapan pilkada berikutnya digelar?

Pilkada ulang tidak digelar pada periode berikutnya atau lima tahun mendatang. Komisioner KPU Evi Novida pada 2018 mengatakan kepada Tempo, apabila kotak kosong menang, maka gelaran pilkada akan dilangsungkan di tahun berikutnya atau pilkada serentak periode berikutnya.

“Atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018.

Saat menunggu pilkada ulang, akan ada kekosongan jabatan di daerah bersangkutan. Evi menuturkan kekosongan ini akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk Kemendagri. “KPU daerah akan berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan pejabat gubernur, bupati, atau wali kota,” kata dia.

Pilkada melawan kotak kosong bukan hal baru. Disadur dari jurnal Kotak Kosong Memenangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah oleh Ayu Lestari dkk, pada pilkada serentak 2018 misalnya, ada 16 calon yang bertarung melawan kotak kosong untuk pemilihan Walikota dan Bupati. Salah satunya di Makassar, Sulawesi Selatan yang dimenangi kotak kosong.

Sebagaimana diketahui, dalam Pilkada Makassar 2018, awalnya menghadirkan dua kandidat paslon. Pasangan pertama yakni Appi-Cicu diusung Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai PDI-Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai PKB, Partai PPP, Partai PBB, Partai PKS, dan Partai PKPI. Koalisi ini mendapatkan 43 dari 50 kursi DPR di kota Makassar.

Sedangkan pasangan berikutnya, yaitu Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramusti (DIAMI), maju dari jalur independen. Namun di tengah tahapan, terdapat sengketa pilkada yang menyebabkan pasangan DIAMI terdiskualifikasi. Pasangan DIAMI digugat di Panwaslu terkait beberapa dugaan pelanggaran Pemilukada.

Panwaslu sempat menolak gugatan tim Appi-Cicu dan menetapkan 2 pasangan calon dalam Pilkada Makassar 2018. Tidak puas dengan putusan Panwaslu Makassar, tim Appi-Cicu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. PTTUN Makassar pun menerima gugatan tim Appi-Cicu dan meminta KPU Makassar menggugurkan pasangan DIAMI.

Selanjutnya, KPU Makassar melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi, putusan MA mempekuat putusan PT TUN Makassar agar pasangan DIAMI digugurkan dalam Pilkada Makassar 2018. Akhirnya, pasangan Appi-Cicu menjadi calon tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Berdasarkan rapat pleno hasil perhitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada tanggal 6 Juli 2018, KPU Makassar menetapkan kotak kosong sebagai pemenang dalam Pilkada Makassar 2018, mengalahkan calon tunggal AppiCicu. Dalam rekapitulasi suara, kotak kosong menang di 13 kecamatan. Sedangkan calon tunggal Appi Cicu hanya menang di dua Kecamatan.

Source: Tempo.co
Previous Post

Pinto Jayanegara : Karhutla Bukan Masalah Musiman, Perlu Pengawasan Ketat

Next Post

Tak Jadi Maju di Pilbup Muaro Jambi, Ini Penjelasan Bujang Zuar

Berita lainnya

Daerah

Awasi Desak DPRD Panggil Seluruh Pengusaha Tambang Pasir di Muaro Jambi, Bongkar Pemasukan Pajak ke Kas Daerah

by Salimbai
11/05/2025
Daerah

Andry Setiawan Resmi Pimpin DPD Backstagers Indonesia Provinsi Jambi

by Salimbai
09/05/2025
Daerah

Pemprov Jambi Sambut Baik Adanya Forum Backstagers Indonesia Wilayah Jambi

by Salimbai
09/05/2025
Daerah

Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tebo, Ada Tiga Tuntutan AWaSI Jambi

by Salimbai
07/05/2025
Advertorial

Wujudkan Kota Jambi Bahagia, Wali Kota Jambi Kumpulkan Puluhan Guru Tahfiz Qur’an

by Salimbai
06/05/2025
Next Post

Tak Jadi Maju di Pilbup Muaro Jambi, Ini Penjelasan Bujang Zuar

Tak Hanya Deklarasi, Mas Zul Gelar Pengobatan Gratis, Yuk Ramaikan

Zuwanda Sawaluddin saat tiba di kantor KPU Kabupaten Muaro Jambi untuk mendaftar  menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi (dok. Deni/Salimbai.id)

Diusung PDI-P dan Nasdem, Zuwanda Sawaluddin Resmi Mendaftar di KPU Muaro Jambi

Ikuti Tes Kesehatan di DKT, Calon Bupati Muaro Jambi Zuwanda Akui Disuruh Puasa dari Jam 10 Malam

DPRD Bersama Pemprov Jambi Sahkan APBD Perubahan 2024

Discussion about this post

  • Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto Ditangkap Jaksa Muaro Jambi (foto: ek)

    Suharto Mantan Kades Sumber Agung Resmi Ditahan Kejaksaan Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dari 7 Caleg Lolos ke DPRD Muaro Jambi Dapil Sungai Gelam, 3 Diantaranya Domisili Kota Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sopir Armada Batu Bara Selamatkan Korban Begal di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Wartawan Dikeroyok Sebelas Preman Saat Liputan Tangki Muatan BBM Milik Pertamina

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Miris! Sempat Bangkit, PT PAL Malah Dilanda Konflik Internal

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Agustiar Kalahkan Petahana di Pilkades Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polsek Sungai Gelam Amankan Enam Remaja Diduga Akan Perang Sarung di Depan SMA N 10 Kebon IX

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • DPD Grib Jaya Jambi Gelar Pertemuan Perdana di Hotel Duta Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ratusan Anggota Kelompok Tani Duduki Lahan PT MKİ di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Oda Akhirnya Ungkap Identitas Ibu Luffy Di One Piece 1072, Ternyata Dia Adalah Orang Itu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kontak: +62 823 4963 9258

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.