• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Salimbai
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
Salimbai
No Result
View All Result

Sidang Eksepsi Daniel Candra, Tim Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat

22/05/2025
in Daerah, Hukrim
PostTweetShareScan

SENGETI, Salimbai.id – Sidang lanjutan atas perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan pengusaha tambang batu bara,Daniel Candra (DC) kembali digelar pada Rabu (21/5/25) sore.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemalsuan surat ini, dilaksanakan di ruang sidang Kartika kantor Pengadilan Negeri Sengeti Kabupaten Muaro Jambi.

Baca juga

Wali Kota Jambi Maulana Pimpin Apel Pelepasan Satuan Tugas Penanganan Kemacetan Antrean BBM Solar

Walikota Jambi Maulana Sidak di Pembangunan Drainase Pasar Talang Banjar

Wali Kota Jambi Maulana Tinjau Lokasi Kemacetan Akibat Antrian Kendaraan SPBU

BEM Nusantara Jambi, September Hitam: Refleksi, Solidaritas dan Tuntutan Keadilan

Klarifikasi RS Annisa Adanya Bayi Meninggal Dalam Kandungan

Wali Kota Maulana Audiensi ke Kemenhub, Bahas Revitalisasi Terminal Alam Barajo dan Transportasi Publik Jambi

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim RR Endang Dewi Nugraheni.

Penasihat Hukum terdakwa Daniel Candra, Frendi Nababan mengatakan, bahwa dakwaan yang telah disampaikan pihak JPU terhadap Daniel Candra ini dinilai kurang cermat.

Didalam dakwaan, kata dia, JPU seolah-olah menyatakan perbuatan tindak pidana yang telah didakwakan ini terjadi pada tahun 2016.

Padahal,sambungnya,setelah tim penasihat hukum cermati, ternyata yang diduga Jaksa, Daniel Candra itu melakukan pemalsuan surat, yaitu tahun 2011.

“Dakwaan Jaksa penuntut umum itu tidak cermat. Kenapa jaksa membuat di 2016, mulai kita curiga. Artinya, jaksa ingin ini seolah-olah terkesan kasus ini belum daluwarsa,” katanya.

Frendi Nababan menyampaikan, perkara pemalsuan surat yang didakwakan kepada Daniel Candra ini sudah terbilang daluwarsa. Dalam perkara pemalsuan surat, katanya, jangka waktu atau masa daluwarsa nya selama 12 tahun.

Kalau misalnya perbuatan itu dilakukan pada 2011, kata dia, pada tahun 2025 ini sudah berjalan selama lebih dari 13 tahun. Artinya, perkara ini sudah lewat dari jangka waktu atau masa daluwarsa yang telah ditetapkan.

“Artinya sudah lewat. Jadi, kita protes, harusnya perkara ini tidak boleh lagi dituntut. Karena, gugur penuntutannya. Jadi, kalau sudah gugur penuntutannya berarti dakwaannya tidak cermat. Dan itu berdampak pada dakwaan lain. Jadi, menurut kami itu yang paling pokok,” sampainya.

Frendi Nababan mengatakan, mengenai persoalan tanah, seolah-olah jaksa mendalilkan ini Herman Trisna sudah memiliki tanah yang sedang dipersoalkan. Padahal di dakwaan, kata dia, maupun berkas yang tim penasehat hukum periksa, tanah tersebut bukan milik herman Trisna.

“Belum ada peralihan,belum ada Sporadik atas nama Herman Trisna, belum ada. Tanah itu kami beli dengan sah. Jadi dua poin tadi kita keberatan. Kita berharap Majelis hakim bijaksana dan arip. Kalau memang perkara ini tidak bisa untuk di sidangkan karena Daluwarsa, ya sudah tidak usah terlalu di paksa,” katanya.

Sementara itu, JPU Reyn Chusnein mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan tanggapan dari JPU terhadap Eksepsi yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Jawaban atau tanggapan dari pihak JPU ini, kata dia, nantinya akan disampaikan pada saat agenda sidang selanjutnya.

“Agenda sidang selanjutnya adalah tanggapan terhadap Eksepsi tersebut oleh penuntut umum. Dimana, terdapat asas audi et alteram partem yang artinya dengarkan kedua belah pihak. Oleh sebab itu, kami akan merancang Jawaban atau tanggapan kami terhadap eksepsi tersebut,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana dengan pembacaan dakwaan terhadap Daniel Candra sudah dilakukan pada Rabu (14/5/25) lalu. Dalam surat dakwaannya, JPU menjerat Daniel Candra dengan dakwaan alternatif.

Dalam dakwaan, Daniel Candra diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP, Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Tim)

Previous Post

Walikota Jambi Luncurkan Pragram Jamsostek, Lindungi Ribuan Pekerja Rentan

Next Post

Resmi Dibuka, Gedung Perpustakaan Baru Kota Jambi Hadirkan Mini Teater dan Fasilitas Inklusif

Berita lainnya

Advertorial

Wali Kota Jambi Maulana Pimpin Apel Pelepasan Satuan Tugas Penanganan Kemacetan Antrean BBM Solar

by Salimbai
08/10/2025
Advertorial

Walikota Jambi Maulana Sidak di Pembangunan Drainase Pasar Talang Banjar

by Salimbai
06/10/2025
Advertorial

Wali Kota Jambi Maulana Tinjau Lokasi Kemacetan Akibat Antrian Kendaraan SPBU

by Salimbai
06/10/2025
Daerah

BEM Nusantara Jambi, September Hitam: Refleksi, Solidaritas dan Tuntutan Keadilan

by Salimbai
04/10/2025
Advertorial

Klarifikasi RS Annisa Adanya Bayi Meninggal Dalam Kandungan

by Salimbai
04/10/2025
Next Post

Resmi Dibuka, Gedung Perpustakaan Baru Kota Jambi Hadirkan Mini Teater dan Fasilitas Inklusif

Geramnya Ketua DPRD dengan Pengembang Nakal di Sungai Gelam, Satu Unit Rumah Disegel Satpol PP Lantaran Langgar Aturan

Bupati Muaro Jambi Serahkan Bus Operasional untuk KONI

Sekda Sudirman Apresiasi Wali Kota Jambi Tingkatkan Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja

Kembalikan Mobil karena Tak Mampu Bayar, Warga Kota Jambi Justru Jadi Tersangka

Discussion about this post

  • Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto Ditangkap Jaksa Muaro Jambi (foto: ek)

    Suharto Mantan Kades Sumber Agung Resmi Ditahan Kejaksaan Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dari 7 Caleg Lolos ke DPRD Muaro Jambi Dapil Sungai Gelam, 3 Diantaranya Domisili Kota Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sopir Armada Batu Bara Selamatkan Korban Begal di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Wartawan Dikeroyok Sebelas Preman Saat Liputan Tangki Muatan BBM Milik Pertamina

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Miris! Sempat Bangkit, PT PAL Malah Dilanda Konflik Internal

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Agustiar Kalahkan Petahana di Pilkades Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Oda Akhirnya Ungkap Identitas Ibu Luffy Di One Piece 1072, Ternyata Dia Adalah Orang Itu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ratusan Anggota Kelompok Tani Duduki Lahan PT MKİ di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polsek Sungai Gelam Amankan Enam Remaja Diduga Akan Perang Sarung di Depan SMA N 10 Kebon IX

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • DPD Grib Jaya Jambi Gelar Pertemuan Perdana di Hotel Duta Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kontak: +62 823 4963 9258

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.