Salimbai.id – Roy Saragi Direktur PT. Mayang Mangurai Jambi penuhi panggilan penyidik kejaksaan tinggi Jambi, terkait laporan dugaan korupsi yang dilakukan PT. Prosympac Agro Lestari (PAL).
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Nomor : B-1256/L.5.5/Fd.1/03/2023,tertuju kepada Roy Chanda Saragi selaku Direktur PT. Mayang Mangurai Jambi.
Dengan Bunyi surat tersebut, Sehubungan dengan surat pengaduan perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan Dana Pinjaman Bank BNI, Tbk oleh PT. Prosympac Agro Lestari Desa Sido Mukti Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : 209/15/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 bersama ini diminta kepada saudara agar hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Untuk menghadap Penyidik WILYANTO, S.H.,M.H /Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi
Untuk dilakukan klarifikasi serta membawa dan melengkapi dokumen-dokumen terkait laporan pengaduan tersebut di atas.
Usai dilakukan Pemanggilan Oleh Penyidik kejaksaan Tinggi Jambi Roy Chanda Saragi Direktur PT.MMJ Melalui Kuasa Hukumnya Christin Robeslita Sumbayak,S.H. saat dikonfirmasi menyampaikan Pemeriksaan Dilakukan kurang Lebih 2 (Dua) jam oleh penyidik kejaksaan Tinggi.
“Pemanggilan tersebut dilakukan terkait Pelaporan dari PT.MMJ yang berdasarkan informasi dari jaksa pemeriksa ibu Risma bahwa yang melaporkan adalah pak Aidil Fitri yang berdasarkan akta sebagai komisaris PT.MMJ untuk melaporkan PT.PAL terkait soal dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pinjaman disalah satu bank di Indonesia oleh PT Prosympac Agro Lestari (PAL)” sebutnya Rabu,15/03/23.
Lebih lanjut Christin mengatakan ada sekitar 20 ( Dua Puluh ) pertanyaan yang dilontarkan oleh jaksa pemeriksa dan menurut saya pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Klien kita diluar Konteks Laporan yang di laporkan PT.MMJ (Aidil Fitri).
Salah satunya mempertanyakan terkait Konflik Petani atau para korban dari KSO PT PAL dan PT.MMJ.
Dan Penyidik juga mempertanyakan soal Pinjaman PT.PAL ke Bank BNI dan klien saya kurang mengetahui dan memahami Masalah Pencairan PT.PAL dengan BNI karena sebelumnya PT.MMJ belum bermitra dengan PT.PAL.
“Dan penyidik juga mempertanyakan soal pinjaman PT PAL ke bank BNI dan klien saya kurang mengetahui dan memahami masalah pencairan PT Pal dengan BNI karena sebelumnya PT MMJ belum bermitra dengan PT Pal,” timpalnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya pemanggilan salah seorang petinggi PT MMJ, namun Lexy tidak banyak berkomentar saat awak media menanyakan kapan terlapor yakni PT PAL dipanggil untuk diperiksa.
“Iya sudah diperiksa” singkat Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharany. (Red)
Discussion about this post