PALEMBANG, Salimbai.id – Wali Kota Jambi sekaligus Ketua Komisariat Wilayah II APEKSI, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., tampil sebagai narasumber utama dalam forum strategis yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (18/6/2025), di Novotel Palembang Hotel & Residence.
Forum yang dihadiri kepala daerah dan pemangku kebijakan se-Sumatera Selatan itu membahas perluasan cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Wali Kota Maulana memaparkan capaian Pemerintah Kota Jambi dalam menjamin perlindungan pekerja rentan, petugas keagamaan, serta capaian luar biasa 100 persen Universal Health Coverage (UHC).
Penunjukan Maulana sebagai narasumber utama didasarkan pada berbagai inovasi Kota Jambi yang dinilai sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2025 tentang RPJPN 2025–2045. Dalam beleid tersebut, pemerintah menargetkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) sebesar 99,5 persen pada 2045.
Mengusung semangat kolaborasi antar-kota, Maulana menekankan pentingnya sinergi dalam memperluas jaminan sosial. Ia menyebut perlindungan pekerja bukan hanya kewajiban moral, tetapi investasi sosial.
Dalam paparannya, Maulana menyebut bahwa hingga 1 April 2025, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Jambi telah mencapai 97,25 persen atau 631.804 jiwa—melebihi jumlah penduduk karena adanya tumpang tindih data. Capaian ini menempatkan Kota Jambi sebagai salah satu daerah dengan UHC tertinggi di Indonesia.
Maulana juga menegaskan komitmennya memperluas jaminan sosial bagi pekerja rentan. “Kami telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, yang diperkuat melalui terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan di Kota Jambi,” jelasnya.
Kebijakan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkot Jambi dalam menghadirkan perlindungan sosial inklusif dan mendukung agenda nasional UCJ 2045.
Maulana juga menyebutkan bahwa program JKN merupakan strategi utama penanggulangan kemiskinan, sebagaimana termuat dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Sebagai upaya peningkatan kesejahteraan warga, Pemkot Jambi menginisiasi berbagai program, seperti:
Terkait capaian UHC, Pemkot Jambi menambahkan kuota premi Jaminan Kesehatan Daerah senilai Rp5,9 miliar untuk 49.212 jiwa dari dana efisiensi.
“Selain itu, Pemerintah Kota Jambi juga telah membentuk Call Center Bahagia 112 dan 119 UPTD PSC yang siap melayani 24 jam, peningkatan fasilitas RSUD, program cek kesehatan gratis, serta penguatan upaya pencegahan stunting. Kami juga mengangkat seluruh tenaga honorer bidang kesehatan menjadi PPPK,” jelas Maulana.
Paparan Maulana dalam forum BPJS Ketenagakerjaan mendapat perhatian luas. Sesi diskusi berlangsung interaktif, dengan banyak peserta dari berbagai daerah tertarik mengadopsi model perlindungan pekerja rentan dan penguatan RT ala Kota Jambi.
Penunjukan Maulana sebagai pembicara utama disebut sebagai bentuk pengakuan atas komitmen Kota Jambi yang dinilai telah satu langkah lebih maju dan menjadi role model nasional dalam menjamin kesejahteraan pekerja rentan.
Forum ini turut dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat, seluruh cabang se-Sumatera Selatan, jajaran Pemkab/Pemkot, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) secara daring. Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan visi dalam membangun jaminan sosial yang inklusif dan berkelanjutan secara nasional. (*)
Discussion about this post