Oleh: Abu Jibril (Ketua HIMASAL Cianjur)
Fenomena penetapan status hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik kuota haji 2024 menandai babak baru yang krusial dalam diskursus hukum publik di Indonesia. Perkara ini menjadi unik sekaligus pelik karena tidak berpijak pada operasi tangkap tangan atau aliran dana yang kasatmata, melainkan lahir dari rahim kebijakan publik. Di sinilah letak urgensinya: kita ditantang untuk membedakan antara “eror administratif” dalam pengambilan keputusan dengan “niat jahat” (mens rea) yang menjadi pilar hukum pidana.
Antara Teks UU dan Realitas Operasional
Secara yuridis, jangkar perdebatan ini berada pada UU No. 8 Tahun 2019. Memang benar, Pasal 64 mematok komposisi 92% reguler dan 8% khusus. Namun, hukum bukanlah teks mati. Pasal 9 memberikan ruang mandat kepada Menteri Agama untuk mengelola kuota tambahan melalui diskresi. Dalam filsafat hukum, diskresi adalah instrumen bagi pejabat publik untuk mengambil keputusan di tengah situasi darurat atau ketidakpastian demi kemaslahatan yang lebih besar.
Kebijakan pembagian 50:50 untuk kuota tambahan 20.000 jamaah harus dilihat dalam kacamata manajemen risiko global. Kuota tambahan yang turun “di menit-menit akhir” menuntut fleksibilitas logistik yang luar biasa. Secara sosiologis dan organisatoris, infrastruktur haji reguler memiliki keterbatasan dalam adaptasi kilat. Sebaliknya, sektor swasta (haji khusus) memiliki kelenturan yang lebih tinggi dalam mengamankan akomodasi dan transportasi di tengah padatnya ekosistem Makkah-Madinah. Maka, keputusan ini sejatinya adalah upaya preventif demi menjamin keselamatan dan martabat tamu Allah (Duyufurrahman).
Kriminalisasi Kebijakan: Sebuah Preseden Berbahaya
Dunia hukum internasional mengenal prinsip business judgment rule atau dalam administrasi negara disebut perlindungan terhadap tindakan jabatan. Jika setiap kebijakan yang lahir dari situasi sulit langsung ditarik ke ranah pidana tanpa bukti aliran dana (quid pro quo) atau audit kerugian negara yang final dari BPK, maka kita sedang membangun preseden yang membahayakan tata kelola pemerintahan.
Penegakan hukum yang progresif seharusnya mampu membedakan mana wilayah maladministrasi yang diselesaikan lewat evaluasi kebijakan, dan mana wilayah korupsi murni. Menghakimi sebuah kebijakan hanya berdasarkan tafsir kaku atas angka persentase tanpa melihat konteks darurat di lapangan adalah sebuah penyederhanaan yang berisiko mencederai keadilan itu sendiri.
Menimbang Rekam Jejak dan Integritas Institusi
Dalam tradisi pesantren dan etika kepemimpinan di Indonesia, kita diajarkan untuk melihat sosok secara utuh (kaffah). Menilai seorang abdi negara tidak boleh hanya dari satu titik polemik, melainkan dari spektrum kontribusinya dalam melakukan reformasi sistem dan digitalisasi layanan haji yang telah dirasakan manfaatnya oleh jutaan jamaah.
Kesalahan operasional di tingkat bawah tidak boleh secara otomatis dikonversi menjadi tanggung jawab pidana menteri tanpa pembuktian adanya perintah jahat yang eksplisit. Jika hukum kehilangan sisi proporsionalitasnya, maka ia tidak lagi berfungsi sebagai alat keadilan (instrument of justice), melainkan berubah menjadi alat fitnah politik.
Kesimpulan
Urusan haji adalah perpaduan antara kedaulatan negara, kepatuhan agama, dan keselamatan nyawa. Jalan tengah yang paling bermartabat saat ini adalah menjalankan proses hukum secara transparan dan berbasis data, bukan asumsi. Kita harus memastikan bahwa di negeri hukum ini, diskresi yang diambil demi keselamatan jamaah tidak berakhir di balik jeruji hanya karena perbedaan tafsir administratif.
Ketepatan dalam memproses hukum jauh lebih mulia daripada ketergesaan yang mengabaikan hak asasi dan rekam jejak pengabdian.
Tentang Penulis:
Abu Jibril adalah Ketua Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) wilayah Cianjur, aktif mengamati isu-isu sosial-keagamaan dan kebijakan publik nasional.














Discussion about this post