• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Salimbai
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
Salimbai
No Result
View All Result

Diskresi di Persimpangan Regulasi: Menguji Keadilan dalam Tata Kelola Haji Indonesia

11/01/2026
in Opini
PostTweetShareScan

Oleh: Abu Jibril (Ketua HIMASAL Cianjur)

Fenomena penetapan status hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik kuota haji 2024 menandai babak baru yang krusial dalam diskursus hukum publik di Indonesia. Perkara ini menjadi unik sekaligus pelik karena tidak berpijak pada operasi tangkap tangan atau aliran dana yang kasatmata, melainkan lahir dari rahim kebijakan publik. Di sinilah letak urgensinya: kita ditantang untuk membedakan antara “eror administratif” dalam pengambilan keputusan dengan “niat jahat” (mens rea) yang menjadi pilar hukum pidana.

Baca juga

Menenun Asa Kesehatan di Tanah Pilih: Peran Dr. H. Kemas Arsyad Somad, S.H, M.H dalam Pendirian FKIK Universitas Jambi

Pendidikan Bukan Ladang Proyek: Catatan Kritis atas Kasus Korupsi DAK di Jambi

Rektor UNJA 2 Periode itu Sekarang Genap Berumur 82 Tahun

Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

Melawan Arus Krisis: Strategi Gubernur Jambi Menjaga Stabilitas dari Prahara Hukum hingga Teror Digital

Ketika Negara Membiarkan Gurunya Takut Mendidik

Antara Teks UU dan Realitas Operasional
Secara yuridis, jangkar perdebatan ini berada pada UU No. 8 Tahun 2019. Memang benar, Pasal 64 mematok komposisi 92% reguler dan 8% khusus. Namun, hukum bukanlah teks mati. Pasal 9 memberikan ruang mandat kepada Menteri Agama untuk mengelola kuota tambahan melalui diskresi. Dalam filsafat hukum, diskresi adalah instrumen bagi pejabat publik untuk mengambil keputusan di tengah situasi darurat atau ketidakpastian demi kemaslahatan yang lebih besar.

Kebijakan pembagian 50:50 untuk kuota tambahan 20.000 jamaah harus dilihat dalam kacamata manajemen risiko global. Kuota tambahan yang turun “di menit-menit akhir” menuntut fleksibilitas logistik yang luar biasa. Secara sosiologis dan organisatoris, infrastruktur haji reguler memiliki keterbatasan dalam adaptasi kilat. Sebaliknya, sektor swasta (haji khusus) memiliki kelenturan yang lebih tinggi dalam mengamankan akomodasi dan transportasi di tengah padatnya ekosistem Makkah-Madinah. Maka, keputusan ini sejatinya adalah upaya preventif demi menjamin keselamatan dan martabat tamu Allah (Duyufurrahman).

Kriminalisasi Kebijakan: Sebuah Preseden Berbahaya
Dunia hukum internasional mengenal prinsip business judgment rule atau dalam administrasi negara disebut perlindungan terhadap tindakan jabatan. Jika setiap kebijakan yang lahir dari situasi sulit langsung ditarik ke ranah pidana tanpa bukti aliran dana (quid pro quo) atau audit kerugian negara yang final dari BPK, maka kita sedang membangun preseden yang membahayakan tata kelola pemerintahan.

Penegakan hukum yang progresif seharusnya mampu membedakan mana wilayah maladministrasi yang diselesaikan lewat evaluasi kebijakan, dan mana wilayah korupsi murni. Menghakimi sebuah kebijakan hanya berdasarkan tafsir kaku atas angka persentase tanpa melihat konteks darurat di lapangan adalah sebuah penyederhanaan yang berisiko mencederai keadilan itu sendiri.

Menimbang Rekam Jejak dan Integritas Institusi
Dalam tradisi pesantren dan etika kepemimpinan di Indonesia, kita diajarkan untuk melihat sosok secara utuh (kaffah). Menilai seorang abdi negara tidak boleh hanya dari satu titik polemik, melainkan dari spektrum kontribusinya dalam melakukan reformasi sistem dan digitalisasi layanan haji yang telah dirasakan manfaatnya oleh jutaan jamaah.

Kesalahan operasional di tingkat bawah tidak boleh secara otomatis dikonversi menjadi tanggung jawab pidana menteri tanpa pembuktian adanya perintah jahat yang eksplisit. Jika hukum kehilangan sisi proporsionalitasnya, maka ia tidak lagi berfungsi sebagai alat keadilan (instrument of justice), melainkan berubah menjadi alat fitnah politik.

Kesimpulan
Urusan haji adalah perpaduan antara kedaulatan negara, kepatuhan agama, dan keselamatan nyawa. Jalan tengah yang paling bermartabat saat ini adalah menjalankan proses hukum secara transparan dan berbasis data, bukan asumsi. Kita harus memastikan bahwa di negeri hukum ini, diskresi yang diambil demi keselamatan jamaah tidak berakhir di balik jeruji hanya karena perbedaan tafsir administratif.

Ketepatan dalam memproses hukum jauh lebih mulia daripada ketergesaan yang mengabaikan hak asasi dan rekam jejak pengabdian.

Tentang Penulis:
Abu Jibril adalah Ketua Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) wilayah Cianjur, aktif mengamati isu-isu sosial-keagamaan dan kebijakan publik nasional.

Previous Post

Agustiar Himbau Berhati-hati Melintasi Jalan Lintas Pal 27 Sungai Gelam

Next Post

Diskominfo Klarifikasi Polemik Anggaran Media 2026: Usulan Rp3,6 Miliar Sudah Melalui Pembahasan Komisi I

Berita lainnya

Dr.H. Kemas Arsyad Somad saat bersama Susilo Bambang Yodhoyono (foto:ist)
Opini

Menenun Asa Kesehatan di Tanah Pilih: Peran Dr. H. Kemas Arsyad Somad, S.H, M.H dalam Pendirian FKIK Universitas Jambi

by Salimbai
13/07/2026
Opini

Pendidikan Bukan Ladang Proyek: Catatan Kritis atas Kasus Korupsi DAK di Jambi

by Salimbai
05/05/2026
Opini

Rektor UNJA 2 Periode itu Sekarang Genap Berumur 82 Tahun

by Salimbai
12/04/2026
Opini

Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

by Salimbai
15/03/2026
Opini

Melawan Arus Krisis: Strategi Gubernur Jambi Menjaga Stabilitas dari Prahara Hukum hingga Teror Digital

by Salimbai
13/03/2026
Next Post

Diskominfo Klarifikasi Polemik Anggaran Media 2026: Usulan Rp3,6 Miliar Sudah Melalui Pembahasan Komisi I

Bupati Muaro Jambi BBS Lakukan Perombakan Birokrasi: 10 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik

Bupati Muaro Jambi Temui Wamendagri, Bahas Pemekaran 4 Desa dan Program Nasional

DPRD Kota Jambi Terima LHP BPK, Soroti Efektivitas Penanganan TBC Tahun Anggaran 2024-2025

Buka Gubernur Cup di Stadion Swarnabhumi, Gubernur Al Haris Harap Ada Talenta-Talenta Sepak Bola dari Jambi

Discussion about this post

  • Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto Ditangkap Jaksa Muaro Jambi (foto: ek)

    Suharto Mantan Kades Sumber Agung Resmi Ditahan Kejaksaan Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dari 7 Caleg Lolos ke DPRD Muaro Jambi Dapil Sungai Gelam, 3 Diantaranya Domisili Kota Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sopir Armada Batu Bara Selamatkan Korban Begal di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Wartawan Dikeroyok Sebelas Preman Saat Liputan Tangki Muatan BBM Milik Pertamina

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Oda Akhirnya Ungkap Identitas Ibu Luffy Di One Piece 1072, Ternyata Dia Adalah Orang Itu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Miris! Sempat Bangkit, PT PAL Malah Dilanda Konflik Internal

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Agustiar Kalahkan Petahana di Pilkades Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Bekas Tambang Batubara Kebon IX

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • PKS PT PAL Sungai Gelam Resmi Dikelola PT MPJA, Ini Datanya?

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik, Diduga Langgar UU Perlindungan Anak dan Kode Etik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kontak: +62 823 4963 9258

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.