• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Salimbai
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
Salimbai
No Result
View All Result

Polisi Periksa Korban dan 5 Saksi Kasus Pengeroyokan Ibu Muda Rina Utari, Libatkan Oknum Nakes RSUD Raden Mattaher

21/07/2026
in Hukrim
PostTweetShareScan

Jambi, Salimbai.id – Polisi mulai mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang ibu muda bernama Rina Utari (23), warga RT 21, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Didampingi kuasa hukum dan perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi, korban bersama keluarganya mendatangi Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan, Selasa, 21 Juli 2026.

Baca juga

Polsek Telanaipura Disorot, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Eks Karyawan Toyota Ary Anggara Menggantung 5 Bulan

Dugaan Pengrusakan Aset CV Niaso Bio Energi Jadi Sorotan: Sengketa Tanah Tak Serta-Merta Melegalkan Pengambilan Aset?

Didampingi Law Firm Ade Fitra Setiyadi, Usman Laporkan Oknum Polisi di Jambi ke Divpropam Polri

Polsek di Tanjab Timur Dinilai Tak Serius Dalam Penanganan Kasus Pencurian Emas Senilai 600 Juta

Driver Ojol Jambi di Vonis, Saat Palu Hakim Mengoreksi Salah Tangkap

Pengadilan Tinggi Jambi Sukses Ambil Sumpah Puluhan Advokat, Ketum PPHKR Sampaikan Apresiasi

Selain memeriksa korban selaku pelapor, penyidik turut memintai keterangan dari lima orang saksi mata yang melihat langsung peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut.

Sebelumnya, Rina telah resmi melaporkan empat orang terduga pelaku berinisial SS, SM, HD dan HM ke Polresta Jambi pada 13 Juli 2026.

Berdasarkan informasi, dua dari empat terduga pelaku merupakan oknum tenaga kesehatan atau perawat dan oknum tenaga kebersihan di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Kuasa hukum korban, Sena Neranda menjelaskan, bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi (LP) yang telah dilayangkan pada 13 Juli 2026 lalu.

​”Ini menindaklanjuti terhadap LP yang telah disampaikan dari pihak pelapor di tanggal 13 Juli kemarin. Dan hari ini sudah dimintain keterangan dari pihak pelapor dan saksi. Saksi ada lima orang,” ujar Sena Neranda kepada wartawan.

​Sena menyebutkan, proses pemeriksaan berjalan lancar dan pihak penyidik menyambut baik laporan tersebut. Dalam laporan ini, pihak korban melaporkan empat orang terlapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

​”Harapan kita tetap proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur. Ya, terhadap penganiayaan ini jangan main hakim sendiri lah ya. Karena negara kita negara hukum dan ancaman hukumannya juga di atas 5 tahun,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa lima saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan merupakan saksi mata di tempat kejadian perkara.

Sementara itu, pendamping dari UPTD PPA Kota Jambi, Aan Nurudin Arif menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Kehadiran UPTD PPA Kota Jambi dalam pemeriksaan di Satreskrim Polresta Jambi ini bertujuan untuk mendampingi korban selama proses BAP berlangsung.

​”Kami hadir untuk mendampingi korban,” kata Aan Nurudin Arif.

​Ia memastikan bahwa pendampingan UPTD PPA Kota Jambi akan terus berlanjut, termasuk jika kasus ini nantinya berlanjut hingga ke persidangan di pengadilan.

Di sisi lain, korban penganiayaan dan pengeroyokan, Rina Utari mengungkapkan rasa sedihnya yang mendalam, terutama karena salah satu terduga pelaku diketahui merupakan oknum perawat.

​”Harapannya, semoga pelaku secepatnya tertangkap dan diberi hukuman yang setimpal atas perbuatan yang sudah mereka lakukan sama saya,” ungkap Rina.

Sebagaimana diketahui, Nasib malang menimpa Rina Utari, seorang ibu muda warga RT 21, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Ia diduga menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang tetangganya sendiri pada Senin, 13 Juli 2026.

Akibat insiden ini, Rina mengalami luka-luka di tubuhnya. Ironisnya, dua dari empat terduga pelaku disebut-sebut merupakan oknum tenaga kesehatan dan staf kebersihan yang bekerja di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Saat ditemui di kediamannya, Rabu, 15 Juli 2026, Rina menceritakan detik-detik mengerikan saat dirinya diserang hanya karena masalah sepele, tuduhan membuang sampah.

“Mereka menuduh saya membuang sampah di pekarangan rumah mereka. Padahal tuduhan itu tidak berdasar dan tanpa bukti sama sekali. Itu jalan umum, siapa saja bisa lewat, tapi mereka malah brutal menyerang saya,” kata Rina.

Rina menuturkan, cekcok mulut yang terjadi seketika berubah menjadi aksi kekerasan fisik. Ia mengaku ditendang, dijambak, hingga kepalanya nyaris dibenturkan ke tembok oleh para terduga pelaku yang masih satu keluarga tersebut.

“Kaki saya ditendang sampai jatuh, rambut dijambak kuat sekali, badan saya dicakar-cakar. Saya benar-benar trauma. Yang membuat saya sedih, salah satu pelaku itu oknum perawat, tapi perilakunya sangat tidak manusiawi,” tambahnya.

Rina mengaku sangat khawatir akan keselamatannya ke depan. Ia takut aksi main hakim sendiri ini akan berkelanjutan. Di balik rasa sakitnya, Rina hanya bisa memikirkan nasib buah hatinya yang masih balita.

“Saya mikirin anak saya, umurnya masih tiga tahun. Kalau saya kenapa-kenapa, siapa yang akan mengurus dia. Saya minta keadilan,” harapnya.

Previous Post

Gubernur Al Haris Apresiasi Penyerahan Murid Baru Secara Adat Melayu Jambi di SMA Negeri 1 Muaro Jambi

Next Post

Didampingi Law Firm Ade Fitra Setiyadi, Usman Laporkan Oknum Polisi di Jambi ke Divpropam Polri

Berita lainnya

Hukrim

Polsek Telanaipura Disorot, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Eks Karyawan Toyota Ary Anggara Menggantung 5 Bulan

by Salimbai
25/07/2026
Hukrim

Dugaan Pengrusakan Aset CV Niaso Bio Energi Jadi Sorotan: Sengketa Tanah Tak Serta-Merta Melegalkan Pengambilan Aset?

by Salimbai
24/07/2026
Hukrim

Didampingi Law Firm Ade Fitra Setiyadi, Usman Laporkan Oknum Polisi di Jambi ke Divpropam Polri

by Salimbai
21/07/2026
Daerah

Polsek di Tanjab Timur Dinilai Tak Serius Dalam Penanganan Kasus Pencurian Emas Senilai 600 Juta

by Salimbai
29/03/2026
Daerah

Driver Ojol Jambi di Vonis, Saat Palu Hakim Mengoreksi Salah Tangkap

by Salimbai
07/01/2026
Next Post

Didampingi Law Firm Ade Fitra Setiyadi, Usman Laporkan Oknum Polisi di Jambi ke Divpropam Polri

Sabu 2 Kg Masuk Lewat Bandara, DPRD Kota Jambi Minta Sistem Pengawasan Dievaluasi

Percepat Persiapan Pembangunan Jalan Tol Jambi–Rengat Fase I, Gubernur Al Haris Tekankan Sinergi dan Kepastian Pengadaan Lahan

Ketua DPC PKB Muaro Jambi, Siap Tancap Gas Besarkan Partai

Dugaan Pengrusakan Aset CV Niaso Bio Energi Jadi Sorotan: Sengketa Tanah Tak Serta-Merta Melegalkan Pengambilan Aset?

Discussion about this post

  • Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto Ditangkap Jaksa Muaro Jambi (foto: ek)

    Suharto Mantan Kades Sumber Agung Resmi Ditahan Kejaksaan Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dari 7 Caleg Lolos ke DPRD Muaro Jambi Dapil Sungai Gelam, 3 Diantaranya Domisili Kota Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sopir Armada Batu Bara Selamatkan Korban Begal di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Wartawan Dikeroyok Sebelas Preman Saat Liputan Tangki Muatan BBM Milik Pertamina

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Oda Akhirnya Ungkap Identitas Ibu Luffy Di One Piece 1072, Ternyata Dia Adalah Orang Itu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Miris! Sempat Bangkit, PT PAL Malah Dilanda Konflik Internal

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Agustiar Kalahkan Petahana di Pilkades Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Bekas Tambang Batubara Kebon IX

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • PKS PT PAL Sungai Gelam Resmi Dikelola PT MPJA, Ini Datanya?

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik, Diduga Langgar UU Perlindungan Anak dan Kode Etik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kontak: +62 823 4963 9258

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.