• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Salimbai
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
Salimbai
No Result
View All Result

DC dan Notaris TK Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Herman Trisna Apresiasi Langkah Penyidik

07/07/2025
in Hukrim
PostTweetShareScan

JAKARTA, Salimbai.id — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Deniel Chandra (DC) dan Notaris Tubagus Kiemas (TK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bumi Borneo Inti. Penetapan dilakukan pada 30 Juni 2025, menyusul laporan yang diajukan oleh Herman Trisna pada tahun 2022.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, di mana kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 266 KUHP karena menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang digunakan untuk keperluan hukum seolah-olah sah menurut kenyataan.

Baca juga

Kacau, Diduga Kades di Muaro Jambi Terseret Praktik Mafia Tanah

Nurdin CS vs Cik Den CS, Sengketa Tanah di Perbatasan Area Lahan PT SAS

2 Pria Sungai Gelam Ditahan Usai Curi Tabung Gas Melon

Kembalikan Mobil karena Tak Mampu Bayar, Warga Kota Jambi Justru Jadi Tersangka

Sidang Eksepsi Daniel Candra, Tim Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat

Palak Sopir Batu Bara di Mestong, IB Langsung Diringkus Polisi

Penetapan ini memperkuat dugaan adanya rekayasa dokumen dalam upaya pengambilalihan kendali PT. Bumi Borneo Inti secara tidak sah.

Sebelumnya, nama Deniel Chandra juga telah terseret dalam perkara serupa. Pada Rabu, 14 Mei 2025, Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi menggelar sidang perdana terhadap Deniel Chandra sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penipuan, yang juga berkaitan dengan konflik kepemilikan perusahaan.

Menanggapi perkembangan terbaru, Pratama selaku kuasa hukum Herman Trisna, menyatakan apresiasinya terhadap langkah tegas pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Bareskrim yang telah bekerja secara profesional dan objektif. Penetapan tersangka ini menjadi titik terang dari proses panjang yang kami tempuh sejak tahun 2022. Fakta dan bukti yang kami sampaikan sejak awal kini mulai mendapatkan kejelasan hukum,” ujar Pratama kepada wartawan.

Ia menambahkan, dugaan pemalsuan akta ini bukan perkara kecil karena berdampak langsung pada hak kepemilikan perusahaan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Kami berharap proses hukum ini terus berjalan secara transparan”tegasnya

Pratama menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi kliennya, Herman Trisna.

Previous Post

Hadir di Jambi, Walikota Maulana Sambut Menag RI

Next Post

Walikota Jambi Maulana Dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan PPAD

Berita lainnya

Daerah

Kacau, Diduga Kades di Muaro Jambi Terseret Praktik Mafia Tanah

by Salimbai
12/07/2025
Hukrim

Nurdin CS vs Cik Den CS, Sengketa Tanah di Perbatasan Area Lahan PT SAS

by Salimbai
12/07/2025
Hukrim

2 Pria Sungai Gelam Ditahan Usai Curi Tabung Gas Melon

by Salimbai
31/05/2025
Daerah

Kembalikan Mobil karena Tak Mampu Bayar, Warga Kota Jambi Justru Jadi Tersangka

by Salimbai
23/05/2025
Daerah

Sidang Eksepsi Daniel Candra, Tim Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat

by Salimbai
22/05/2025
Next Post

Walikota Jambi Maulana Dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan PPAD

Walikota Maulana Dampingi KSP RI Tinjau Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Jambi

Pemkot Jambi Gelar FGD Pemutakhiran NJOP PBB 2025: Dorong Keadilan dan Transparansi Pajak Daerah

oplus_1058

Maulana Lantik Ketua LPTQ Kota Jambi Periode 2025-2030

Maraknya Warung Remang-remang, Ini Jawaban Wabup Merangin

Discussion about this post

  • Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto Ditangkap Jaksa Muaro Jambi (foto: ek)

    Suharto Mantan Kades Sumber Agung Resmi Ditahan Kejaksaan Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dari 7 Caleg Lolos ke DPRD Muaro Jambi Dapil Sungai Gelam, 3 Diantaranya Domisili Kota Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sopir Armada Batu Bara Selamatkan Korban Begal di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Wartawan Dikeroyok Sebelas Preman Saat Liputan Tangki Muatan BBM Milik Pertamina

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Miris! Sempat Bangkit, PT PAL Malah Dilanda Konflik Internal

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Agustiar Kalahkan Petahana di Pilkades Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Oda Akhirnya Ungkap Identitas Ibu Luffy Di One Piece 1072, Ternyata Dia Adalah Orang Itu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polsek Sungai Gelam Amankan Enam Remaja Diduga Akan Perang Sarung di Depan SMA N 10 Kebon IX

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ratusan Anggota Kelompok Tani Duduki Lahan PT MKİ di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • DPD Grib Jaya Jambi Gelar Pertemuan Perdana di Hotel Duta Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kontak: +62 823 4963 9258

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.