• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Salimbai
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
Salimbai
No Result
View All Result

Nurdin CS vs Cik Den CS, Sengketa Tanah di Perbatasan Area Lahan PT SAS

12/07/2025
in Hukrim, Peristiwa
PostTweetShareScan

Kota Jambi, Salimbai.id – Perkara saling klaim kepemilikan tanah seluas 22 tumbuk di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi diwarnai ketegangan antara kedua belah pihak yang bersengketa.

Adapun kedua belah pihak yang bersengketa ini ialah Nurdin cs melawan Cik Den cs.

Baca juga

Babinsa Bersama Masyarakat berhasil Padamkan Kebakaran di Kebon IX

Polsek Telanaipura Disorot, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Eks Karyawan Toyota Ary Anggara Menggantung 5 Bulan

Dugaan Pengrusakan Aset CV Niaso Bio Energi Jadi Sorotan: Sengketa Tanah Tak Serta-Merta Melegalkan Pengambilan Aset?

Didampingi Law Firm Ade Fitra Setiyadi, Usman Laporkan Oknum Polisi di Jambi ke Divpropam Polri

Polisi Periksa Korban dan 5 Saksi Kasus Pengeroyokan Ibu Muda Rina Utari, Libatkan Oknum Nakes RSUD Raden Mattaher

Bantah Isu Raibnya Uang Rakyat Rp1,5 Triliun, Kadis Kominfo Jambi Ariansyah : Itu Hoaks dan Akumulasi Temuan Lintas Gubernur Sejak 2002

Diketahui, objek tanah yang diperebutkan terletak berbatasan dengan area lahan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses atau PT SAS.

Suasana sempat memanas saat pihak Nurdin cs bersama kuasa hukumnya, turun ke lokasi untuk mengecek tanah yang kini dikuasai oleh pihak Cik Den cs, Jum’at sore 11 Juli 2025.

Kedua belah pihak yang bersengketa terlibat ketegangan, saat pihak Nurdin cs meminta agar pihak Cik Den cs menghentikan aktivitas pembangunan pagar panel beton di lokasi kepemilikan tanah yang diperebutkan.

Kuasa hukum Nurdin cs, Rahman menyampaikan, pihaknya mempertanyakan dasar hukum dari pihak Cik Den cs atas pendirian pagar panel beton di lokasi tanah sengketa tersebut.

“Hari ini kita sudah cek di lokasi, memang benar bahwa tanah kepemilikan klien kami pak Nurdin cs sudah berkesusuaian dengan sporadik yang kita miliki. Namun hari ini fakta dilapangan, tanah ini dikuasai oleh rombongan Cik Den cs. Nah disinilah kami keberatan, karena rombongan Cik Den ini sudah memagar. Kami juga mempertanyakan dasar mereka, apa dasarnya kok bisa dia memagar disini,”kata Kuasa Hukum Nurdin cs, Rahman kepada wartawan, Jum’at 11 Juli 2025.

“Kemudian kami sudah mempelajari dokumen-dokumen, fakta-fakta hukum yang dimiliki oleh klien kami itu sudah berkesusuaian di lapangan, sulit sekali fakta-fakta ini untuk dibantahkan, namun hari ini ada oknum-oknum yang membatalkan dan menganggap bahwa sporadik yang dimiliki oleh klien kami ini bermasalah. Kami melihat bahwa keberatan yang diajukan oleh orang-orang yang merasa memiliki tanah ini (Cik Den cs) tidak berdasar dan tidak berkedudukan hukum,”tambah Rahman.

Rahman menegaskan, berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen serta beberapa pernyataan bukti, bahwa Cik Den cs tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengklaim kepemilikan tanah yang diklaim oleh Nurdin cs tersebut.

” (Cik Den cs) Tidak memiliki kedudukan hukum yang sah karena bukan merupakan ahli waris dari H. Sya’ban, yang dimana pihak Cik Den cs mengklaim bahwa ini adalah tanah dari ahli waris almarhum H. Sya’ban,”tegas Rahman.

Menurut Rahman, ahli waris yang sah dari H. Sya’ban juga tidak setuju jika Cik Den cs mengklaim sebagai ahli waris dari H. Sya’ban.

“Faktanya hari ini ada ahli waris yang sah, yang hadir pada hari ini untuk melihat situasi dan keadaan. Ahli waris yang sah pun tidak menerima terkait dengan klaim sepihak ini,”jelasnya.

Rahman menjelaskan, pihaknya memiliki foto peta yang dapat diuji kesesuaiannya dengan sporadik yang dimiliki oleh Nurdin cs.

“Ini ada foto peta nya, dan peta ini bisa kita uji, bisa kita lihat, berkesusuaian nian gambarnya, sporadik nya. Sporadik yang dimiliki klien kami ini jelas, tahun 2016. Batas-batas yang menandatangi sporadik (Nurdin cs) ini sah dan benar adanya, dan diakui oleh saksi-saksi batas yang ada disini. Saksi batasnya bisa kita hadirkan,”ungkapnya.

Sementara itu ahli waris dari Nurdin cs, Dedi Heriansyah menyatakan bahwa ia tidak terima dengan aksi klaim kepemilikan tanah oleh Cik Den cs tersebut.

“Saya jelas tidak menerima klaim seperti ini, karena kami memiliki surat dan sudah menguasai lahan ini selama puluhan tahun. Disini dulu ada kebun jeruk saya, ada batang kelapa saya, jelas ini. Tanah kami seluas 22 tumbuk,”kata Dedi.

Ia menerangkan, aksi saling klaim kepemilikan tanah yang terjadi sejak satu tahun lalu tersebut disebabkan oleh masuknya perusahaan PT SAS.

“Ini gara-gara perusahaan masuk, jadi beginilah saling klaim. Dan kami dulu di kantor lurah (Kelurahan Aur Kenali) sudah mempertanyakan mana suratnya, surat mereka, dan kami ajak ke lapangan, tolong sesuaikan sporadik dia dengan sporadik kami. Dia katanya punya sporadik, mana batas dia, kan itu yang kami pertanyakan sampai sekarang. Itu lurah ataupun Kepala Desa itu tidak mau ngomong sama sekali, diam, tidak ada keterbukaan sama sekali,”tutur Dedi dengan penuh kesal.

Dedi menegaskan, pihak nya memiliki legalitas yang jelas terhadap kepemilikan tanah seluas 22 tumbuk tersebut, mulai dari surat segel hingga ke sporadik.

“Dari segel terus ke sporadik. Segel tahun 1955, sporadik tahun 2016,”tegasnya.

Dedi berharap kepada pemerintah untuk memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya kepada masyarakat.

Hingga berita ini dirilis, media masih terus berupaya melakukan konformasi terhadap pihak Cik Den cs maupun Lurah Aur Kenali.

Untuk diketahui, sebagian wilayah Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi merupakan pemekaran dari Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. (Red)

Previous Post

Bupati Tanjab Timur Tinjau Drainase di Desa Catur Rahayu

Next Post

Dihadiri Wali Kota Jambi, Festival Sungai Asam di Terminal Rawasari Dibanjiri Pengunjung

Berita lainnya

Peristiwa

Babinsa Bersama Masyarakat berhasil Padamkan Kebakaran di Kebon IX

by Salimbai
14/09/2026
Hukrim

Polsek Telanaipura Disorot, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Eks Karyawan Toyota Ary Anggara Menggantung 5 Bulan

by Salimbai
25/07/2026
Hukrim

Dugaan Pengrusakan Aset CV Niaso Bio Energi Jadi Sorotan: Sengketa Tanah Tak Serta-Merta Melegalkan Pengambilan Aset?

by Salimbai
24/07/2026
Hukrim

Didampingi Law Firm Ade Fitra Setiyadi, Usman Laporkan Oknum Polisi di Jambi ke Divpropam Polri

by Salimbai
21/07/2026
Hukrim

Polisi Periksa Korban dan 5 Saksi Kasus Pengeroyokan Ibu Muda Rina Utari, Libatkan Oknum Nakes RSUD Raden Mattaher

by Salimbai
21/07/2026
Next Post

Dihadiri Wali Kota Jambi, Festival Sungai Asam di Terminal Rawasari Dibanjiri Pengunjung

Kacau, Diduga Kades di Muaro Jambi Terseret Praktik Mafia Tanah

Sekda Sudirman Lepas 2 Capaska Tingkat Pusat Utusan Provinsi Jambi

Oplus_0

Bupati Tanjab Timur Dampingi Gubernur Jambi dalam Rangka Audiensi dengan Menteri PPN/BAPPENAS

Wali Kota Jambi Antar Anak Sekolah, Tekankan Sekolah Harus Menyenangkan dan Membahagiakan

Discussion about this post

  • Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto Ditangkap Jaksa Muaro Jambi (foto: ek)

    Suharto Mantan Kades Sumber Agung Resmi Ditahan Kejaksaan Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dari 7 Caleg Lolos ke DPRD Muaro Jambi Dapil Sungai Gelam, 3 Diantaranya Domisili Kota Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sopir Armada Batu Bara Selamatkan Korban Begal di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Wartawan Dikeroyok Sebelas Preman Saat Liputan Tangki Muatan BBM Milik Pertamina

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Oda Akhirnya Ungkap Identitas Ibu Luffy Di One Piece 1072, Ternyata Dia Adalah Orang Itu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Miris! Sempat Bangkit, PT PAL Malah Dilanda Konflik Internal

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Agustiar Kalahkan Petahana di Pilkades Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Bekas Tambang Batubara Kebon IX

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • PKS PT PAL Sungai Gelam Resmi Dikelola PT MPJA, Ini Datanya?

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik, Diduga Langgar UU Perlindungan Anak dan Kode Etik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kontak: +62 823 4963 9258

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.