Jambi, Salimbai.id – Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kedua oknum guru yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisal ‘EH’ dan ‘JK’.
Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Sahroni, S.H.,M.H., yang menilai bahwa kedua guru itu telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Guru, karena mengajak sejumlah siswa melakukan orasi di lingkungan sekolah.
“Tindakan mengajak anak-anak menyampaikan orasi di area sekolah jelas tidak sesuai dengan tugas pendidik. Anak bukan alat kepentingan siapa pun, apalagi di ranah pendidikan,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa 21 Oktober 2025.
Menurut Sahroni, kegiatan tersebut bukan bagian dari kegiatan pembelajaran formal, melainkan tindakan yang berpotensi mengekspos anak pada aktivitas publik tanpa izin dan pendampingan yang layak.
Pihaknya telah mengirimkan laporan resmi kepada PGRI Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan pihak terkait lainnya, termasuk permintaan agar dilakukan pemeriksaan etik dan administratif terhadap kedua oknum guru tersebut.
Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) yang dikeluarkan oleh PGRI menegaskan, bahwa guru wajib “melindungi peserta didik dari segala bentuk penyalahgunaan dan kekerasan” serta “tidak menggunakan hubungan pedagogis untuk kepentingan pribadi atau golongan”.
Sahroni menjelaskan, bahwa dari sisi hukum perlindungan anak, tindakan mengajak siswa untuk melakukan orasi di lingkungan sekolah bisa dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi sosial non-ekonomi.
Sedangkan dari sisi etika profesi, tindakan tersebut melampaui batas kewenangan pendidik dan berpotensi merusak citra profesionalisme guru.
“Guru adalah figur moral dan edukatif. Mereka tidak seharusnya menempatkan anak di ruang yang rawan tekanan sosial atau politik,” tegas Sahroni.
Dalam laporan resminya, pelapor meminta agar PGRI Provinsi Jambi segera membentuk Majelis Kehormatan Guru untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh dua oknum guru SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur tersebut.
Kasus dugaan pelanggaran etika di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur ini menjadi cermin bagi dunia pendidikan Indonesia, bahwa profesi guru mengandung tanggung jawab moral yang besar.
Guru bukan sekadar pengajar, tetapi juga pelindung bagi tumbuh kembang anak. Publik kini menanti tindak lanjut resmi dari PGRI dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terhadap laporan tersebut.
“Kami berharap lembaga profesi dan pemerintah daerah dapat bertindak cepat dan transparan. Ini bukan sekadar soal etika, tapi soal perlindungan masa depan anak-anak Indonesia,” tandas Sahroni.
Discussion about this post