• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Salimbai
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
Salimbai
No Result
View All Result

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik, Diduga Langgar UU Perlindungan Anak dan Kode Etik

22/10/2025
in Advertorial, Daerah, Pemerintahan
PostTweetShareScan

Jambi, Salimbai.id – Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Kedua oknum guru yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisal ‘EH’ dan ‘JK’.

Baca juga

Peringati HUT ke-26 Tanjabtim, Bupati Dillah Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi Pembangunan

Peringati HUT Ke-26, Gubernur Al Haris Dorong Akselerasi Pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Ramah, Pemkot Jambi Bersama Disdik Gelar Festival Inklusif

Aksi Demo Siswa di SMA Negeri 4 Tanjabtim Tuai Sorotan, Ini Kata Pengamat Hukum

Walikota Jambi Maulana Berikan Layanan Bus Listrik Gratis Sampai Akhir Tahun 2025

PT Velindo Aneka Tani Sungai Gelam Laksanakan Kewajiban 20% Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar

Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Sahroni, S.H.,M.H., yang menilai bahwa kedua guru itu telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Guru, karena mengajak sejumlah siswa melakukan orasi di lingkungan sekolah.

“Tindakan mengajak anak-anak menyampaikan orasi di area sekolah jelas tidak sesuai dengan tugas pendidik. Anak bukan alat kepentingan siapa pun, apalagi di ranah pendidikan,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa 21 Oktober 2025.

Menurut Sahroni, kegiatan tersebut bukan bagian dari kegiatan pembelajaran formal, melainkan tindakan yang berpotensi mengekspos anak pada aktivitas publik tanpa izin dan pendampingan yang layak.

Pihaknya telah mengirimkan laporan resmi kepada PGRI Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan pihak terkait lainnya, termasuk permintaan agar dilakukan pemeriksaan etik dan administratif terhadap kedua oknum guru tersebut.

Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) yang dikeluarkan oleh PGRI menegaskan, bahwa guru wajib “melindungi peserta didik dari segala bentuk penyalahgunaan dan kekerasan” serta “tidak menggunakan hubungan pedagogis untuk kepentingan pribadi atau golongan”.

Sahroni menjelaskan, bahwa dari sisi hukum perlindungan anak, tindakan mengajak siswa untuk melakukan orasi di lingkungan sekolah bisa dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi sosial non-ekonomi.

Sedangkan dari sisi etika profesi, tindakan tersebut melampaui batas kewenangan pendidik dan berpotensi merusak citra profesionalisme guru.

“Guru adalah figur moral dan edukatif. Mereka tidak seharusnya menempatkan anak di ruang yang rawan tekanan sosial atau politik,” tegas Sahroni.

Dalam laporan resminya, pelapor meminta agar PGRI Provinsi Jambi segera membentuk Majelis Kehormatan Guru untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh dua oknum guru SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur tersebut.

Kasus dugaan pelanggaran etika di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur ini menjadi cermin bagi dunia pendidikan Indonesia, bahwa profesi guru mengandung tanggung jawab moral yang besar.

Guru bukan sekadar pengajar, tetapi juga pelindung bagi tumbuh kembang anak. Publik kini menanti tindak lanjut resmi dari PGRI dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terhadap laporan tersebut.

“Kami berharap lembaga profesi dan pemerintah daerah dapat bertindak cepat dan transparan. Ini bukan sekadar soal etika, tapi soal perlindungan masa depan anak-anak Indonesia,” tandas Sahroni.

Previous Post

Peringati HUT ke-26 Tanjabtim, Bupati Dillah Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi Pembangunan

Berita lainnya

Advertorial

Peringati HUT ke-26 Tanjabtim, Bupati Dillah Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi Pembangunan

by Salimbai
21/10/2025
Advertorial

Peringati HUT Ke-26, Gubernur Al Haris Dorong Akselerasi Pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

by Salimbai
21/10/2025
Advertorial

Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Ramah, Pemkot Jambi Bersama Disdik Gelar Festival Inklusif

by Salimbai
21/10/2025
Daerah

Aksi Demo Siswa di SMA Negeri 4 Tanjabtim Tuai Sorotan, Ini Kata Pengamat Hukum

by Salimbai
21/10/2025
Advertorial

Walikota Jambi Maulana Berikan Layanan Bus Listrik Gratis Sampai Akhir Tahun 2025

by Salimbai
15/10/2025

Discussion about this post

  • Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto Ditangkap Jaksa Muaro Jambi (foto: ek)

    Suharto Mantan Kades Sumber Agung Resmi Ditahan Kejaksaan Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dari 7 Caleg Lolos ke DPRD Muaro Jambi Dapil Sungai Gelam, 3 Diantaranya Domisili Kota Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sopir Armada Batu Bara Selamatkan Korban Begal di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Wartawan Dikeroyok Sebelas Preman Saat Liputan Tangki Muatan BBM Milik Pertamina

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Miris! Sempat Bangkit, PT PAL Malah Dilanda Konflik Internal

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Agustiar Kalahkan Petahana di Pilkades Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Oda Akhirnya Ungkap Identitas Ibu Luffy Di One Piece 1072, Ternyata Dia Adalah Orang Itu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ratusan Anggota Kelompok Tani Duduki Lahan PT MKİ di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polsek Sungai Gelam Amankan Enam Remaja Diduga Akan Perang Sarung di Depan SMA N 10 Kebon IX

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • DPD Grib Jaya Jambi Gelar Pertemuan Perdana di Hotel Duta Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kontak: +62 823 4963 9258

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.