• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Salimbai
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
Salimbai
No Result
View All Result

NasDem Minta MK Keluarkan Yuwono Pintadi dari Penggugat UU Pemilu

04/01/2023
in Nasional, Pemerintahan, Politik
Willy Aditya (Foto: Mulia Budi)

Willy Aditya (Foto: Mulia Budi)

PostTweetShareScan

JAKARTA, SALIMBAI.ID – Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Yuwono Pintadi. Willy mengatakan Yuwono Pintadi bukan lagi kader NasDem sehingga tak berhak menggunakan identitas partai dalam gugatan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022, karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai NasDem,” kata Willy Aditya kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Baca juga

DPRD Muaro Jambi Terima Keluhan Kepala Desa soal Krisis Anggaran

Belajar dari Jakarta, Pemkot Jambi Dorong Penguatan BUMD dan Inovasi Pembiayaan Pembangunan

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi: Jangan Cuma Kejar Modal Inti

Aidi Hatta Minta Dugaan Dampak Tambang di Bukit Mulya Ditelusuri

Willy menyebut Yuwono bukan anggota atau kader NasDem seperti yang tertera dalam berkas pemohon uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu. Surat nomor: 001-SE/DPP-NasDem/1/2023 dikirim ke MK pada Selasa (3/1) dan ditandatangani oleh Willy Aditya serta Wakil Sekjen Hermawi Taslim.

“Yang bersangkutan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai NasDem,” ujarnya.

Willy menyinggung kebijakan NasDem kepada kader untuk memperbarui Kartu Tanda Anggota (KTA) yang berakhir pada 2019. Berdasarkan data DPP, Yuwono tidak memperbarui KTA sehingga bukan lagi kader NasDem.

“Jika tidak memperbarui keanggotaan, maka dianggap mengundurkan diri. Karenanya, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut tidak mewakili sikap Partai NasDem,” kata Willy.

Sebelumnya, Yuwono menjadi salah satu pemohon dalam uji materi UU Pemilu ke MK. Dia terdaftar dengan keterangan sebagai kader Partai NasDem.

Dalam gugatannya, Yuwono bersama sejumlah nama lainnya menginginkan agar sistem Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup alias coblos partai. Diketahui, sistem pencoblosan yang dilakukan pada Pemilu 2019 ialah proporsional terbuka alias mencoblos nama caleg.

Selain Yuwono, ada Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), Nono Marijono (warga Depok).

Source: detik.com
Previous Post

Temui Nelayan Secara Langsung, Kapolda Jambi Berikan Sembako di Pinggir Sungai Batanghari

Next Post

Akhir Zaman, Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tanjab Barat Ternyata Anak Kandungnya

Berita lainnya

Advertorial

DPRD Muaro Jambi Terima Keluhan Kepala Desa soal Krisis Anggaran

by Salimbai
01/09/2026
Advertorial

Belajar dari Jakarta, Pemkot Jambi Dorong Penguatan BUMD dan Inovasi Pembiayaan Pembangunan

by Salimbai
31/08/2026
Advertorial

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

by Salimbai
29/08/2026
Advertorial

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

by Salimbai
28/08/2026
Advertorial

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi: Jangan Cuma Kejar Modal Inti

by Salimbai
27/08/2026
Next Post
Polisi saat amankan pelaku pembunuhan orang tua kandung di tanjabbar (foto: kjk)

Akhir Zaman, Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tanjab Barat Ternyata Anak Kandungnya

Baca artikel CNN Indonesia "2023, Mendag Zulkifli Optimis Perdagangan Indonesia Tumbuh Positif" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230104123502-97-895969/2023-mendag-zulkifli-optimis-perdagangan-indonesia-tumbuh-positif.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

2023, Mendag Zulkifli Optimis Perdagangan Indonesia Tumbuh Positif

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau ruas Tol Pekanbaru-Dumai seksi 1 pada Jumat, 21 Februari 2020 ini.

Jokowi Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Hari Ini

Survei Indopol: Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen

Ormas MKGR Provinsi Jambi Support Ekspedisi Milir Berakit dalam Rangka HUT Provinsi Jambi dan HUT Ormas MKGR

Discussion about this post

  • Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto Ditangkap Jaksa Muaro Jambi (foto: ek)

    Suharto Mantan Kades Sumber Agung Resmi Ditahan Kejaksaan Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dari 7 Caleg Lolos ke DPRD Muaro Jambi Dapil Sungai Gelam, 3 Diantaranya Domisili Kota Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sopir Armada Batu Bara Selamatkan Korban Begal di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Wartawan Dikeroyok Sebelas Preman Saat Liputan Tangki Muatan BBM Milik Pertamina

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Oda Akhirnya Ungkap Identitas Ibu Luffy Di One Piece 1072, Ternyata Dia Adalah Orang Itu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Miris! Sempat Bangkit, PT PAL Malah Dilanda Konflik Internal

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Agustiar Kalahkan Petahana di Pilkades Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Bekas Tambang Batubara Kebon IX

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • PKS PT PAL Sungai Gelam Resmi Dikelola PT MPJA, Ini Datanya?

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik, Diduga Langgar UU Perlindungan Anak dan Kode Etik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kontak: +62 823 4963 9258

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.