Salimbai.id – Meski sebelumnya sempat dikembalikan lantaran belum lengkap, penyidik Satreskrim Polres akhirnya menyerahkan berkas tahap kedua terkait kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah yang melibatkan Kepala Desa Sidomukti, E-S, kepada Kejaksaan Negeri Lamongan, Senin (10/3/2025).
Penyerahan berkas ini juga disertai dengan barang bukti yakni uang senilai Rp. 210.000.000,- yang diduga hasil dari pungli tersebut.
Satresnarkoba Lamongan
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat dari Kejaksaan Negeri Lamongan yang menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap.
“Alhamdulillah, kemarin kami menerima surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara ini sudah lengkap,” kata AKP Rizky, kepada awak media. Senin (10/03/2025).
“Hari ini kami melaksanakan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti. Proses penyerahan tersangka berlangsung secara virtual melalui Zoom, karena tersangka ES tidak bisa hadir langsung karena kondisi kesehatannya,” lnjutnya.
Lebih lanjut, AKP Rizky Akbar Kurniadi memaparkan kronologi kasus ini, bermula dari korban HB (57), warga Gresik, yang memiliki dua bidang tanah di Desa Sidomukti. Korban berencana menjual tanah tersebut kepada pengembang perumahan di Kabupaten Lamongan. Namun, karena surat tanah yang dimiliki masih berupa petok C, korban membutuhkan bantuan untuk mengurus legalitas tanah tersebut agar bisa dijadikan sertifikat resmi.
“Korban kemudian menghubungi Kepala Desa Sidomukti, ES, untuk meminta bantuan dalam pengurusan surat tanah. ES menyanggupi permintaan korban dengan syarat meminta uang jasa sebesar 210 juta rupiah. Korban yang membutuhkan bantuan segera setuju untuk mentransfer uang tersebut melalui beberapa tahapan transfer ke rekening Bank BCA milik tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dari Penyidik Polres Lamongan.
“Kami telah menerima berkas perkara tahap dua tersangka ES, terkait tindak pidana korupsi dalam pelayanan administrasi pada pemerintah Sidomukti ini beserta barang bukti berupa 51 dokumen, handphone dan uang tunai sebesar 210 juta rupiah,” ujar Anton.
Terhadap tersangka, masih menurut Anton, telah dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan. “Tersangka tahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan. Dan selanjutnya segera di sidangkan,” pungkasnya.
Discussion about this post