JAMBI, Salimbai.id – Pengusaha tambang batu bara asal Jambi Berinisial DC diamankan pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan surat di bandara Jambi.
Tersangka DC (55) pada 07 Agustus 2024 sudah ditetapkan sebagai Tersangka, dengan perkara tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana,
Surat Penetapan DC sebagai tersangka di terbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi berdasarkan Hasil Gelar Perkara yang telah dilaksanakan pada 01 Agustus 2024.
Dengan Laporan polisi dengan Nomor :LP/B/201/VII/2023/SPKT/Polda Jambi ditanggal 10 Juli 2023 dengan pelapor Herman Trisna.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto Melalui Kaur Penmas Ipda Maulana membenarkan atas Penahanan DC Dirutan Mapolda Jambi “Iya benar, tersangka dugaan kasus pemalsuan surat telah diamankan Ditreskrimum Polda Jambi,” kata Ipda Maulana, Kamis 27 Maret 2025
Lanjutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Agustus 2024, DC juga tidak provokatif untuk memenuhi pemeriksaan panggilan penyidik.
Dan di tanggal 25 Maret 2025 Pihak kepolisian mendapatkan informasi Tersangka DC secara diam diam pulang ke Jambi dengan menggunakan pesawat terbang.
Ditreskrimum Polda Jambi langsung berkordinasi pihak bandara dan berhasil mengamankan tersangka DC. DC sudah diamankan, juga ditahan di Rutan Mapolda Jambi.” terangnya.
Discussion about this post