Muaro Jambi, Salimbai.id – Polemik masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit PT. Petaling Mandra Guna (PT. PMG) dan PT. Velindo Aneka Tani (PT. VAT) harus ditindaklanjuti secara serius. Hal ini diharap untuk mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Perwakilan dari masyarakat, Nariyo mengatakan polemik masyarakat di Sungai Gelam dengan perusahaan kebun kelapa sawit PT. PMG dan PT. VAT
“Polemik masyarakat dengan perusahaan sawit di sungai gelam harus ditindaklanjuti secara serius agar kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan,” sebut Nariyo, Minggu, 11 Agustus 2024 di Salimbai.id.
Menurut dia, masyarakat menuntut adanya 20 persen dari luasan HGU, dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Artinya, kata dia, masyarakat sekitar menuntut hak secara wajar dan secara aturan tuntutan tersebut harus dipenuhi.
“Semoga pemerintah terkait bisa membantu apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujar dia.
Untuk diketahui Permohonan Audensi Kepada Pihak PT. Petaling Mandra Guna (PT. PMG) dan PT. Velindo Aneka Tani (PT. VAT) dengan Pihak Perwakilan dari Masyarakat RT. 27 Dusun IV Desa Sungai Gelam. Dalam hal Permohonan Lahan 20 % dari HGU mengacu sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 serta Peraturan terbaru terkait dengan HGU yang didasarkan pada UU Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pada Perkebunan yang Pimpinan kelola. (Deni)
Discussion about this post