Salimbai.id, JAMBI – Rencana pembukaan Andrew’s Party Mart (APM) di Kompleks Transmart Jambi mendapat perhatian Komisi I DPRD Kota Jambi. Pengelola diminta menunda operasional hingga seluruh dokumen dan persyaratan perizinan yang dibutuhkan dinyatakan lengkap.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Komisi I DPRD Kota Jambi melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Rabu (16/9/2026). Saat pengecekan berlangsung, tempat usaha tersebut diketahui belum beroperasi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menjelaskan bahwa kunjungan lapangan itu merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya membahas persoalan perizinan APM bersama sejumlah instansi terkait.
Dalam rapat tersebut, DPRD menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pihak kecamatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.
Pembahasan dilakukan setelah DPRD menerima surat dari sejumlah pihak yang mempertanyakan kelengkapan izin usaha tersebut. Untuk memastikan situasi sebenarnya, anggota dewan kemudian turun langsung ke lokasi.
“Dari RDP tadi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Hari ini kami juga turun ke lapangan untuk memastikan apakah sudah beroperasi atau belum,” kata Rio.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah perizinan yang berkaitan dengan kegiatan klub malam. Rio menyebut izin untuk kegiatan tersebut belum tersedia sehingga pengelola diminta menyelesaikan proses perizinan sebelum menjalankan operasional.
“Di antaranya adalah izin klub malam belum ada. Silakan diurus dulu,” tegasnya.
Menurut Rio, kondisi APM yang belum beroperasi memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melengkapi berbagai persyaratan yang masih diperlukan.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha ataupun investasi di Kota Jambi.
Namun, setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kelengkapan perizinan menjadi hal mendasar yang perlu dipastikan sebelum operasional dimulai.
“Namanya orang berusaha, berinvestasi, selama izin lengkap kami tidak masalah. Cuma untuk sekarang kami minta untuk ditunda dulu kalau ada niatan untuk beroperasi,” ujarnya.
Rio mengatakan, Komisi I belum mengambil langkah lebih lanjut lantaran hasil peninjauan menunjukkan APM masih belum menjalankan kegiatan usaha. Meski demikian, DPRD dapat merekomendasikan langkah kepada Pemerintah Kota Jambi apabila nantinya ditemukan kegiatan operasional yang berjalan ketika persyaratan perizinan belum dipenuhi.
“Beda cerita kalau sudah beroperasi dan tidak punya izin. Kami bisa memberikan rekomendasi kepada Pemkot Jambi untuk mengambil sikap,” katanya.
FPI Turut Mempertanyakan Kelengkapan Izin
Persoalan rencana pembukaan APM juga mendapat perhatian Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Jambi. Setelah mengikuti RDP di DPRD Kota Jambi, massa yang dipimpin Ketua FPI Kota Jambi, Ahmad Syukri Baraqbah, mendatangi lokasi usaha tersebut sekitar pukul 15.00 WIB.
Perwakilan FPI Kota Jambi, Arizal, mengatakan kedatangan mereka berkaitan dengan rencana operasional APM yang sebelumnya disebut akan menempati lokasi yang pernah dikaitkan dengan Angel’s Wing.
FPI mempertanyakan apakah perizinan yang dimiliki pengelola telah sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Menurut Arizal, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum usaha mulai beroperasi.
“Ternyata izin belum ada, izin yang dipakainya lama. Harus mengikuti aturan. Kita minta Pemkot bertindak tegas jika nekat beroperasi,” ujar Arizal.
Meski menyampaikan keberatan terkait persoalan perizinan, Arizal menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi investasi maupun kegiatan usaha. Ia menyebut pengelola tetap dapat menjalankan usahanya apabila seluruh ketentuan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
“Kita tidak menghalangi mereka untuk usaha, namun harus mengikuti aturan dengan mengurus izin dulu,” katanya.
Sebelumnya, Andrew’s Party Mart disebut direncanakan mulai beroperasi pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, berdasarkan hasil peninjauan Komisi I DPRD Kota Jambi pada sore harinya, lokasi tersebut masih belum beroperasi.
Saat ini, penyelesaian persoalan APM bergantung pada pemenuhan dokumen perizinan oleh pengelola serta langkah pemerintah daerah dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.
DPRD Kota Jambi berharap seluruh proses perizinan dapat diselesaikan sesuai aturan sehingga kepastian hukum bagi pelaku usaha tetap terjaga dan kegiatan investasi di daerah dapat berlangsung secara tertib serta bertanggung jawab.














Discussion about this post