Salimbai.id, JAMBI – Keluhan masyarakat mengenai aktivitas Rumah Singgah atau Shelter Molby di kawasan permukiman mendapat perhatian Komisi III DPRD Kota Jambi. Persoalan bau menyengat, limbah, hingga suara bising anjing dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (23/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, A.Md., dengan pembahasan difokuskan pada keresahan warga terhadap dampak aktivitas shelter bagi lingkungan dan kenyamanan permukiman di sekitarnya.
Aspirasi masyarakat tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kondisi lingkungan tempat warga menjalankan aktivitas sehari-hari. Keluhan yang disampaikan tidak hanya menyangkut bau dari lokasi shelter, tetapi juga persoalan limbah serta kebisingan yang ditimbulkan anjing-anjing di tempat tersebut.
Melalui RDP ini, Komisi III berupaya mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang dapat dilaksanakan secara nyata. Pembahasan tidak berhenti pada penyampaian keluhan, tetapi diarahkan pada kesepakatan mengenai penataan lokasi dan pemindahan hewan.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak akhirnya menyepakati sejumlah langkah penyelesaian yang dituangkan dalam perjanjian bersama. Dokumen tersebut menjadi acuan bagi pihak terkait dalam melaksanakan komitmen yang telah disetujui.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah pemilik shelter diminta melakukan pensterilan lokasi sekaligus memindahkan hewan-hewan yang berada di kawasan tersebut. Pelaksanaannya akan mengikuti jangka waktu yang telah disepakati bersama.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi jalan keluar atas keluhan warga yang selama ini berkaitan dengan bau, limbah, dan kebisingan. Penataan lokasi juga diharapkan dapat menciptakan kondisi lingkungan permukiman yang lebih nyaman.
Komisi III DPRD Kota Jambi menekankan bahwa kesepakatan tertulis perlu ditindaklanjuti secara konsisten oleh pihak yang terlibat. Pelaksanaan sesuai komitmen dan batas waktu menjadi bagian penting agar penyelesaian yang telah dibahas tidak berhenti sebatas kesepakatan di atas kertas.
Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar shelter, kepastian tindak lanjut menjadi hal penting karena persoalan tersebut menyangkut kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.
Karena itu, proses pensterilan lokasi dan pemindahan hewan diharapkan berjalan sesuai kesepakatan sehingga dampak yang dikeluhkan masyarakat dapat ditangani secara bertahap.
RDP ini sekaligus menjadi ruang bagi DPRD Kota Jambi untuk menampung aspirasi masyarakat serta mempertemukan warga dan pihak terkait dalam mencari solusi atas persoalan lingkungan di kawasan permukiman.
Dengan adanya kesepakatan bersama, penyelesaian persoalan Shelter Molby kini bergantung pada pelaksanaan komitmen yang telah ditetapkan. DPRD berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mendorong terciptanya lingkungan permukiman yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.














Discussion about this post