Salimbai.id, JAMBI – Rencana Pemerintah Kota Jambi kembali menambah penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Jambi mendapat sorotan dari DPRD Kota Jambi.
DPRD mengingatkan Pemkot Jambi agar rencana tersebut tidak hanya didasarkan pada kebutuhan memenuhi modal inti bank, tetapi juga harus memiliki manfaat ekonomi yang jelas bagi daerah dan masyarakat.
Legislatif meminta tambahan modal tersebut didukung kajian yang komprehensif, mulai dari kondisi keuangan Bank Jambi, manfaat investasi bagi daerah, proyeksi dividen, risiko investasi hingga tingkat pengembalian manfaat kepada masyarakat Kota Jambi.
Hal itu disampaikan Plt Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, saat membacakan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Jambi terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna beberapa hari lalu.
“Penyertaan modal harus disertai kajian yang jelas mengenai kondisi keuangan bank, manfaat bagi daerah, proyeksi dividen, risiko investasi, serta tingkat pengembalian manfaat kepada masyarakat,” demikian salah satu poin dalam laporan Banggar DPRD Kota Jambi.
DPRD menilai penyertaan modal pemerintah daerah kepada bank milik daerah tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban permodalan.
Menurut legislatif, uang daerah yang disuntikkan ke Bank Jambi harus ditempatkan sebagai investasi yang memberikan keuntungan dan manfaat terukur bagi Pemerintah Kota Jambi.
Dengan kata lain, pertanyaan DPRD bukan hanya berapa modal yang harus disetor, tetapi juga apa yang akan diterima Kota Jambi setelah Rp10 miliar tersebut disertakan.
Proyeksi dividen, potensi pertumbuhan nilai investasi, risiko serta dampaknya terhadap pelayanan publik dinilai perlu dihitung secara matang sebelum keputusan penambahan modal ditetapkan
Aset di Rajawali Ikut Dipertanyakan
Tak hanya soal tambahan modal Rp10 miliar, DPRD Kota Jambi juga menyoroti persoalan aset milik Pemkot Jambi yang telah menjadi bagian dari penyertaan modal kepada Bank Jambi.
Aset tersebut berupa lahan dan bangunan gedung di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.
DPRD meminta pemerintah memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai status hukum aset tersebut, nilai aset, termasuk proses penyelesaian apabila masih terdapat persoalan atau sengketa.
Hal tersebut menjadi penting karena nilai final aset nantinya akan menjadi bagian dari perhitungan penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi kepada Bank Jambi.
Artinya, sebelum pemerintah kembali menambah modal, seluruh aset yang telah disertakan juga harus memiliki status dan nilai yang jelas.
Pengawasan DPRD terhadap Bank Jambi ternyata tidak hanya menyangkut urusan modal dan dividen.
Pemerintah Kota Jambi diminta meminta pertanggungjawaban dan penjelasan resmi dari Direksi Bank Jambi terkait gangguan layanan ATM dan mobile banking yang sempat terjadi.
DPRD menilai penjelasan tidak cukup hanya berupa klarifikasi.Harus ada rencana aksi, target waktu pemulihan serta langkah pencegahan agar gangguan serupa tidak kembali terjadi.
Bagi DPRD, tambahan modal dari pemerintah daerah seharusnya berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebab, manfaat penyertaan modal tidak semata-mata diukur dari besarnya dividen yang diterima daerah, tetapi juga dari kualitas layanan perbankan yang dirasakan masyarakat.
Penyertaan modal Pemkot Jambi kepada Bank Jambi berkaitan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai konsolidasi bank umum.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, bank milik pemerintah daerah diwajibkan memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
Hingga 2023, modal yang telah disetor Pemerintah Kota Jambi tercatat sekitar Rp65 miliar dari total kewajiban sekitar Rp114 miliar.
Dengan demikian, masih terdapat kekurangan penyetoran sekitar Rp49 miliar. Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang kebutuhan penambahan modal.
Namun, DPRD mengingatkan bahwa kewajiban memenuhi permodalan bank tidak bjleh menjadi satu-satunya pertimbangan.
Kemampuan keuangan daerah dan manfaat investasi juga harus dihitung secara serius.
Selama ini, penyertaan modal Pemkot Jambi kepada Bank Jambi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen.
Pada APBD 2022 hingga 2024, dividen yang diterima Pemkot Jambi dari Bank Jambi berada di kisaran Rp10,5 miliar hingga Rp10,6 miliar per tahun.
Sementara dalam Rancangan APBD 2025, dividen yang diproyeksikan diterima Pemkot Jambi mencapai lebih dari Rp11,2 miliar.
Angka tersebut menunjukkan adanya manfaat finansial yang selama ini diterima pemerintah daerah.
Namun, bagi DPRD, proyeksi dividen ke depan tetap perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum Pemkot kembali menggelontorkan modal.
Pertanyaannya kemudian bukan sekadar apakah pemerintah daerah mampu menyetor Rp10 miliar, tetapi apakah tambahan investasi tersebut mampu memberikan return yang sepadan dan manfaat yang semakin besar bagi daerah.
DPRD Kota Jambi pada prinsipnya tidak menutup ruang bagi penambahan penyertaan modal kepada Bank Jambi.
Namun, legislatif meminta keputusan tersebut dilakukan berdasarkan kajian dan perhitungan yang transparan.
Penyertaan modal daerah harus diposisikan sebagai investasi yang memiliki tujuan ekonomi sekaligus memberikan dampak terhadap pelayanan publik.
Setiap rupiah yang berasal dari APBD, menurut DPRD, harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas: berapa yang disetor, untuk apa digunakan, berapa manfaat yang kembali ke daerah, dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat.
Dengan demikian, rencana penyertaan modal Rp10 miliar kepada Bank Jambi kini tidak hanya berbicara mengenai kebutuhan modal inti bank.
Lebih dari itu, DPRD ingin memastikan uang daerah yang ditanamkan benar-benar menghasilkan nilai tambah bagi Kota Jambi.














Discussion about this post