Salimbai.id – Pemerintah pusat resmi menaikkan besaran gaji atau penghasilan tetap kepala desa (kades) dan perangkatnya, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Kenaikan gaji kades dan perangkat desa ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 sebagai revisi atas PP Nomor 43 Tahun 2014.
Regulasi tersebut mengatur bahwa gaji kepala desa kini paling sedikit mencapai Rp2.426.640 per bulan. Nominal ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Sementara itu, sekretaris desa akan menerima penghasilan tetap minimal Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji pokok PNS golongan yang sama.
Adapun perangkat desa lainnya ditetapkan memperoleh penghasilan Rp2.022.200, atau senilai 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Kenaikan gaji kepala desa ini diharapkan dapat mendongkrak kinerja dan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa di seluruh Indonesia.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 Ayat (1) PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), khususnya melalui alokasi dana desa (ADD).
Tak hanya gaji pokok, aparatur desa juga akan mendapatkan berbagai tunjangan tambahan yang tertuang dalam Pasal 100 Ayat (1).
Pemerintah menetapkan bahwa maksimal 30 persen dari total APBDesa dialokasikan untuk penghasilan tetap, tunjangan, serta biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sementara sisanya, yaitu 70 persen APBDesa, difokuskan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi warga.
Selain itu, kepala desa (kades) dan perangkat desa juga dijamin mendapatkan perlindungan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rincian Tunjangan Aparatur Desa
Dalam beleid tersebut, terdapat empat jenis tunjangan yang akan diterima aparatur desa, yakni tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan tunjangan lainnya. Berikut rinciannya:
– Tunjangan Jabatan:
– Kepala Desa: Rp500.000
– Sekretaris Desa: Rp450.000
– Perangkat Desa: Rp400.000
– Tunjangan Kinerja:
– Kepala Desa: Rp300.000
– Sekretaris Desa: Rp250.000
– Perangkat Desa: Rp200.000
– Tunjangan Kesejahteraan:
– Kepala Desa: Rp200.000
– Sekretaris Desa: Rp150.000
– Perangkat Desa: Rp100.000
– Tunjangan Lainnya:
– Kepala Desa: Rp100.000
– Sekretaris Desa: Rp75.000
– Perangkat Desa: Rp50.000
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat peran dan fungsi desa sebagai ujung tombak pelayanan publik serta pembangunan di tingkat lokal.
Diharapkan, dengan kenaikan penghasilan ini, kualitas pelayanan kepada masyarakat desa dapat terus ditingkatkan.
Demikian info besaran gaji kepala desa (kades) dan perangkat desa lainnya di tahun 2025, lengkap beberapa tunjangan yang diterima.
Discussion about this post