• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Salimbai
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
Salimbai
No Result
View All Result

Full Senyum, Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya di Tahun 2025 Resmi Alami Kenaikan

14/04/2025
in Daerah, Peristiwa
PostTweetShareScan

Salimbai.id – Pemerintah pusat resmi menaikkan besaran gaji atau penghasilan tetap kepala desa (kades) dan perangkatnya, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Kenaikan gaji kades dan perangkat desa ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 sebagai revisi atas PP Nomor 43 Tahun 2014.

Baca juga

ICMI Jambi Gelar FGD 100 Hari Kerja Wali Kota: Maulana Serap Masukan Para Cendekiawan untuk Wujudkan Kota Jambi Bahagia

Maulana Bicara Data dan Digitalisasi di Seminar LOGIC 2025

Gubernur Al Haris Hadiri Rakernis Tata Ruang Laut untuk Ekonomi Biru menuju Indonesia Emas

Wali Kota Jambi Buka Musdalub GOW 2025: Perkuat Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan Daerah

Wali Kota Jambi Antar Anak Sekolah, Tekankan Sekolah Harus Menyenangkan dan Membahagiakan

Bupati Tanjab Timur Dampingi Gubernur Jambi dalam Rangka Audiensi dengan Menteri PPN/BAPPENAS

Regulasi tersebut mengatur bahwa gaji kepala desa kini paling sedikit mencapai Rp2.426.640 per bulan. Nominal ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Sementara itu, sekretaris desa akan menerima penghasilan tetap minimal Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji pokok PNS golongan yang sama.

Adapun perangkat desa lainnya ditetapkan memperoleh penghasilan Rp2.022.200, atau senilai 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Kenaikan gaji kepala desa ini diharapkan dapat mendongkrak kinerja dan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa di seluruh Indonesia.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 Ayat (1) PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), khususnya melalui alokasi dana desa (ADD).

Tak hanya gaji pokok, aparatur desa juga akan mendapatkan berbagai tunjangan tambahan yang tertuang dalam Pasal 100 Ayat (1).

Pemerintah menetapkan bahwa maksimal 30 persen dari total APBDesa dialokasikan untuk penghasilan tetap, tunjangan, serta biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sementara sisanya, yaitu 70 persen APBDesa, difokuskan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi warga.

Selain itu, kepala desa (kades) dan perangkat desa juga dijamin mendapatkan perlindungan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rincian Tunjangan Aparatur Desa

Dalam beleid tersebut, terdapat empat jenis tunjangan yang akan diterima aparatur desa, yakni tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan tunjangan lainnya. Berikut rinciannya:

– Tunjangan Jabatan:
– Kepala Desa: Rp500.000
– Sekretaris Desa: Rp450.000
– Perangkat Desa: Rp400.000

– Tunjangan Kinerja:
– Kepala Desa: Rp300.000
– Sekretaris Desa: Rp250.000
– Perangkat Desa: Rp200.000

– Tunjangan Kesejahteraan:
– Kepala Desa: Rp200.000
– Sekretaris Desa: Rp150.000
– Perangkat Desa: Rp100.000

– Tunjangan Lainnya:
– Kepala Desa: Rp100.000
– Sekretaris Desa: Rp75.000
– Perangkat Desa: Rp50.000

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat peran dan fungsi desa sebagai ujung tombak pelayanan publik serta pembangunan di tingkat lokal.

Diharapkan, dengan kenaikan penghasilan ini, kualitas pelayanan kepada masyarakat desa dapat terus ditingkatkan.

Demikian info besaran gaji kepala desa (kades) dan perangkat desa lainnya di tahun 2025, lengkap beberapa tunjangan yang diterima.

Source: Www.ayobandung.com
Previous Post

Dampingi Komisi V DPR RI, Gubernur Al Haris Bantu 25 Milyar Pembebasan Lahan Pintu Air Sungai Asam

Next Post

Wujudkan “BPHTB Mudah, Cepat, dan Membahagiakan.” Wali Kota Jambi Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

Berita lainnya

Advertorial

ICMI Jambi Gelar FGD 100 Hari Kerja Wali Kota: Maulana Serap Masukan Para Cendekiawan untuk Wujudkan Kota Jambi Bahagia

by Salimbai
15/07/2025
Advertorial

Maulana Bicara Data dan Digitalisasi di Seminar LOGIC 2025

by Salimbai
15/07/2025
Advertorial

Gubernur Al Haris Hadiri Rakernis Tata Ruang Laut untuk Ekonomi Biru menuju Indonesia Emas

by Salimbai
14/07/2025
Advertorial

Wali Kota Jambi Buka Musdalub GOW 2025: Perkuat Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan Daerah

by Salimbai
14/07/2025
Advertorial

Wali Kota Jambi Antar Anak Sekolah, Tekankan Sekolah Harus Menyenangkan dan Membahagiakan

by Salimbai
14/07/2025
Next Post

Wujudkan “BPHTB Mudah, Cepat, dan Membahagiakan." Wali Kota Jambi Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

Pemkot dan IPPAT Kota Jambi Sepakat Berikan Layanan BPHTB Yang Mudah, Cepat dan Membahagiakan

Wali Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi Dikukuhkan Sebagai LAM Kota Jambi dan Pemangku Adat Melayu Jambi

Wali Kota Jambi Terus Sosialisakan Perwal Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pemilihan Serentak Ketua RT, Berikut Syarat dan Tahapannya

Bupati Dillah Lantik Pengurus TP-PKK Kabupaten Tanjabtim

Discussion about this post

  • Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto Ditangkap Jaksa Muaro Jambi (foto: ek)

    Suharto Mantan Kades Sumber Agung Resmi Ditahan Kejaksaan Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dari 7 Caleg Lolos ke DPRD Muaro Jambi Dapil Sungai Gelam, 3 Diantaranya Domisili Kota Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sopir Armada Batu Bara Selamatkan Korban Begal di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Wartawan Dikeroyok Sebelas Preman Saat Liputan Tangki Muatan BBM Milik Pertamina

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Miris! Sempat Bangkit, PT PAL Malah Dilanda Konflik Internal

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Agustiar Kalahkan Petahana di Pilkades Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Oda Akhirnya Ungkap Identitas Ibu Luffy Di One Piece 1072, Ternyata Dia Adalah Orang Itu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polsek Sungai Gelam Amankan Enam Remaja Diduga Akan Perang Sarung di Depan SMA N 10 Kebon IX

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ratusan Anggota Kelompok Tani Duduki Lahan PT MKİ di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • DPD Grib Jaya Jambi Gelar Pertemuan Perdana di Hotel Duta Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kontak: +62 823 4963 9258

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.