• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Salimbai
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
Salimbai
No Result
View All Result

Kajari Muaro Jambi Gelar Rakor PAKEM Tahun 2023

12/10/2023
in Daerah, Hukrim
Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2023 (dok. Humas Kejari Muaro Jambi)

Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2023 (dok. Humas Kejari Muaro Jambi)

PostTweetShareScan

Muaro Jambi, Salimbai.id – Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2023 yang dilaksanakan Pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 10.17 wib s/d selesai bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi

Pada rapat tersebut turut di hadiri, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin, SH. MH. , Ketua MUI Kab. Muaro Jambi, Abdullah Syargawi, Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Susilo, S.H., Kanit Intel Bid. Politik Ipda Imron Rosadi, S.H. , Bati Intel Kodim 0415/Jambi Peltu Mardam, Posda Binda Muaro Jambi Sdr. Nurman, Perwakilan FKUB Muaro Jambi Sdr. Sabar, Kasi Bimas Kemenag Muaro Jambi Sdr. Majdi, S.Ag, Para Kades se-Kec. Sekernan, Para Tokoh Agama dan Masyarakat.

Baca juga

Palak Sopir Batu Bara di Mestong, IB Langsung Diringkus Polisi

Awasi Desak DPRD Panggil Seluruh Pengusaha Tambang Pasir di Muaro Jambi, Bongkar Pemasukan Pajak ke Kas Daerah

Andry Setiawan Resmi Pimpin DPD Backstagers Indonesia Provinsi Jambi

Pemprov Jambi Sambut Baik Adanya Forum Backstagers Indonesia Wilayah Jambi

Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tebo, Ada Tiga Tuntutan AWaSI Jambi

Wujudkan Kota Jambi Bahagia, Wali Kota Jambi Kumpulkan Puluhan Guru Tahfiz Qur’an

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamin, S.H., M.H. menjelaskan untuk mendeteksi secara dini semua aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Muaro Jambi guna mencegah terjadinya penyimpangan

“Kegiatan bertujuan untuk mendeteksi secara dini semua aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Muaro Jambi guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat menggangu kententraman dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat sebagai pemersatu bangsa,” jelas Kamin.

Peserta Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2023 (dok. Humas Kejari Muaro Jambi)

Rangkaian kegiatan Penyampaian materi oleh Kejari Muaro Jambi Bpk. Kamin, S.H., M.H.

a. NKRI Bhineka Tunggal Ika adalah kemajemukan merupakan ciri khas dan menjadi identitas bangsa Indonesia. Kemajemukan hadir sebagai keniscayaan, bukan hanya karena faktor geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dan karena faktor etno-sosiologis dengan keragaman ras, suku bangsa dan bahasa. Namun, ikhwal mendasar yang penting dipahami bersama bahwa sejatinya kemajemukan adalah sunnatullah. Sebagai bangsa majemuk, memerlukan perangkat negara (state) untuk memastikan dan menjamin setiap elemen bangsa terlindungi haknya dan berkedudukan sama dihadapan hukum dalam menjalankan kewajibannya. Dalam hal ini negara harus hadir melindungi, menjamin dan memajukan hak warga negara tanpa membedakan latar belakang suku, agama, golongan, kelompok masyarakat, partai politik atau unsur apapun.

b. Kejawen Jawa (Kajawen) adalah sebuah pandangan hidup yang terutama dianut di Pulau Jawa oleh Suku Jawa dan suku bangsa lainnya yang menetap di Jawa, bahkan masih diterapkan sebagian suku jawa yang menetap di luar Pulau Jawa seperti di Pulau Sumatera. Kejawen merupakan kumpulan pandangan hidup dan filsafat sepanjang peradaban orang Jawa yang menjadi pengetahuan kolektif bersama, hal tersebut dapat dilihat dari ajarannya yang universal dan selalu melekat berdampingan dengan agama yang dianut pada zamannya. Inti ajaran Kejawen yaitu mengarahkan insan: Sangkan Paraning Dumadhi (Dari mana datang dan kembalinya hamba Tahan) dan membentuk insan. Manunggaling Kawula Lan Gusti (Bersatunya Hamba dan Tuhan).

c. ALIRAN KEBATINAN merupakan paham yang membentuk komunitas yang terdiri dari sejumlah orang dari berbagai agamanya dan mengikatkan diri untuk
bersepakat dalam nilai-nilai kehidupan berdasarkan keyakinan batin. Aliran kebatinan ini sudah berlangsung ratusan tahun di Indonesia dan melakukan secara aktif pengamatan dan penghayatan religius dalam kehidupan bukan dalam agamais,

d. ALIRAN KEPERCAYAAN
Sekarang disebut dengan nama: Penghayat Kepercayaan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan data dari Direktur ‘Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan,. Chrystriyanti Arini (Gatra; 26 Juni 2019) terdapat 985 cabang kelompok penghayat serta 185-kelompok yang aktif (kelompok yang terdaftar ini mendapatkan pembinaan dari pemerintah). Organisasi Penghayat paling banyak keberadaannya di Jawa di Pulau Sumatera sendiri masih dapat dijumpai di Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD). Namun perlu di akui aliran kepercayaan biasa dimasukkan dalam kolom KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Semenjak Keluamya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017. Dengan adanya kolom bagi penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini, diharapkan
Masyarakat juga tidak memberi stigma agar menciptakan masyarakat yang saling menghargai, Penghayat Kepercayaan telah diakui Negara melalui UUD 1945. Juga telah diakui dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Mahkamah Konstitusi juga sudah mengabulkan uji materi terkait UU Adminduk, sehingga para penghayat berhak mencantumkan kepercayaannya di dokumen kependudukan.

e. Aturan beragama dalam UUD 1945
Jaminan konstitusional terhadap perlindungan dan jaminan bagi Warga Negara Indonesia dalam memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianutnya (freedom of religion) sebagai Hak Asasi Manusia (Human Rights) dan sebagai Hak Dasar (Fundamental Rights) diatur dalam Konstitusi UUD 1945 berikut :

1) Pasal 28E ayat (1)
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya dan berhak kembali”

2) Pasal 28E ayat (2)
“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”

3) Pasal 29 ayat (1)
“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”

4) Pasal 29 ayat (2)
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

f. Ketentuan dan Larangan
Bahwa pengaturan dan perlindungan terhadap kehidupan beragama dalam Undang-Undang melalui Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama yang berlaku sejak tanggal 27 Januari 1965 dan dinyatakan berlaku sebagai Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penetapan
Presiden dan Peraturan residen sebagai Undang-undang. (lebih lanjut disebut UU Nomor 1/PNPS/1965). Dalam 5 Pasal ketentuan UU Nomor 1/PNPS/1965 diatur tentang hukum administrasi dan sanksi
administrasi dan sanksi pidana yang memuat amandemen KUHP, yaitu Pasal 156a KUHP. Dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Hukum Administrasi

Pasal 1:
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Pasal 2 ayat (1):
Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

5. Kata sambutan Ketua MUI Kab. Muaro Jambi Bpk. Abdullah Syargawi :
Pada kesempatan yang berbahagia ini saya hanya ingin menyampaikan apabila di lingkungan kita ada sesuatu penyimpangan atau sesat dan menyesatkan merupakan tanggung jawab kita bersama untuk meluruskannya agar kembali ke ajaran yang benar sesuai syariat agama.

6. Adapun hasil dari kegiatan tersebut yaitu untuk meningkatkan toleransi antar umat beragama, meningkatkan peran tokoh agama, serta membangun sinergisitas dan stabilitas dalam mengantisipasi terjadinya gangguan bagi Kerukunan hidup umat beragama.

(Humas Kejari)

Previous Post

Intel Israel Tak Menyangka Serangan Hamas Sebesar Ini

Next Post

Resmi! Marc Marquez Gabung Ducati Musim Depan

Berita lainnya

Daerah

Palak Sopir Batu Bara di Mestong, IB Langsung Diringkus Polisi

by Salimbai
13/05/2025
Daerah

Awasi Desak DPRD Panggil Seluruh Pengusaha Tambang Pasir di Muaro Jambi, Bongkar Pemasukan Pajak ke Kas Daerah

by Salimbai
11/05/2025
Daerah

Andry Setiawan Resmi Pimpin DPD Backstagers Indonesia Provinsi Jambi

by Salimbai
09/05/2025
Daerah

Pemprov Jambi Sambut Baik Adanya Forum Backstagers Indonesia Wilayah Jambi

by Salimbai
09/05/2025
Daerah

Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tebo, Ada Tiga Tuntutan AWaSI Jambi

by Salimbai
07/05/2025
Next Post
Marc Marquez (Foto: AFP/RONNY HARTMANN)

Resmi! Marc Marquez Gabung Ducati Musim Depan

Korban Kecelakaan aoffroud IOF Jambi (dok. Nt)

Insiden Offroud di Jambi Akibatkan Belasan Orang Luka - luka

Helena Octaviane Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Jambi saat memaparkan ke mahasiswa UNJA (dok. Humas Kejati)

Kejati Jambi Berikan Kuliah Umum di Kampus UNJA Hastag No Viral No Justice

Letjen Agus Suhardi Caleg DPR RI No Urut 4 Partai PDI Dapil Jambi (dok. Salimbai.id/Deni)

Maju Melalui Partai PDI, Letnan Jendral Agus Suhardi Siap Mengabdi Untuk Masyarakat Jambi

DLH Muaro Jambi saat melakukan penyegelan PKS PT PAL Sidomukti (dok. Salimbai.id/Deni)

DLH Muaro Jambi Kembali Segel PT PAL Sidomukti

Discussion about this post

  • Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto Ditangkap Jaksa Muaro Jambi (foto: ek)

    Suharto Mantan Kades Sumber Agung Resmi Ditahan Kejaksaan Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dari 7 Caleg Lolos ke DPRD Muaro Jambi Dapil Sungai Gelam, 3 Diantaranya Domisili Kota Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sopir Armada Batu Bara Selamatkan Korban Begal di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Wartawan Dikeroyok Sebelas Preman Saat Liputan Tangki Muatan BBM Milik Pertamina

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Miris! Sempat Bangkit, PT PAL Malah Dilanda Konflik Internal

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Agustiar Kalahkan Petahana di Pilkades Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polsek Sungai Gelam Amankan Enam Remaja Diduga Akan Perang Sarung di Depan SMA N 10 Kebon IX

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • DPD Grib Jaya Jambi Gelar Pertemuan Perdana di Hotel Duta Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ratusan Anggota Kelompok Tani Duduki Lahan PT MKİ di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Oda Akhirnya Ungkap Identitas Ibu Luffy Di One Piece 1072, Ternyata Dia Adalah Orang Itu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kontak: +62 823 4963 9258

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.