• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Salimbai
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
Salimbai
No Result
View All Result

Kualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ TK/PAUD dan SD Kelas 1–3

13/09/2026
in Advertorial, Daerah, Pemerintahan
PostTweetShareScan

Salimbai.id, JAMBI – Menyikapi dampak kabut asap yang menyebabkan penurunan kualitas udara di Kota Jambi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali mengambil langkah antisipatif dengan memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang TK/PAUD dan SD kelas 1–3.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 28 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 13 September 2026.

Baca juga

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu Saat Respons Laporan Warga

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan, serta mempertimbangkan hasil pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi.

Berdasarkan pemantauan kualitas udara tersebut, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Jambi menunjukkan kondisi yang masih berfluktuasi. Karena itu, Pemkot Jambi menempatkan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai prioritas dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

Dalam Surat Edaran tersebut, disampaikan sejumlah ketentuan sebagai berikut:

Pertama, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring bagi peserta didik TK/PAUD dan peserta didik SD kelas 1–3 diperpanjang pada 14 sampai dengan 16 September 2026. PJJ akan terus dievaluasi hingga kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Kedua, peserta didik SD kelas 4–6 dan SMP kelas 7–9 tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, satuan pendidikan dapat menyesuaikan atau memperpendek jam pembelajaran dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan dan capaian pembelajaran.

Ketiga, peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan maupun penyakit penyerta dapat mengikuti pembelajaran secara jarak jauh dari rumah.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan pula, apabila ISPU berada di atas angka 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi akan melaksanakan PJJ atau pembelajaran daring berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Selanjutnya, selama kondisi pencemaran udara masih terjadi, seluruh aktivitas peserta didik yang dilaksanakan di luar ruang kelas, seperti olahraga, upacara, apel, maupun kegiatan lainnya di ruang terbuka, ditiadakan sampai kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman.

Kepala satuan pendidikan diminta memastikan ruang kelas berada dalam kondisi nyaman serta mengoptimalkan perlindungan kesehatan peserta didik selama proses pembelajaran tatap muka, termasuk dengan penggunaan masker.

Kepada orang tua/wali peserta didik diminta memantau kondisi kesehatan anak serta membatasi aktivitas di luar rumah bagi peserta didik yang melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Kemudian, satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap atau penurunan kualitas udara.

Ketentuan dalam Surat Edaran tersebut akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara di Kota Jambi. Apabila terdapat perubahan kondisi maupun kebijakan, pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Pemkot Jambi menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga satuan pendidikan di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya aman.

Berdasarkan pantauan pada Minggu siang pukul 13.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Jambi berada di angka 137, dengan parameter PM2.5 sebagai pencemar kritis.

Pemerintah juga mengimbau seluruh satuan pendidikan dan orang tua untuk mengikuti perkembangan informasi kualitas udara serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga kegiatan pendidikan tetap dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Jambi menegaskan bahwa keberlangsungan proses pendidikan tetap menjadi perhatian, namun keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama dalam menghadapi dampak kabut asap akibat karhutla. (Adv)

Previous Post

Final Turnamen Voli Ketua DPRD Muaro Jambi Pertemukan Kebon IX vs Teluk Raya

Next Post

Babinsa Bersama Masyarakat berhasil Padamkan Kebakaran di Kebon IX

Berita lainnya

Daerah

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

by Salimbai
01/10/2026
Advertorial

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu Saat Respons Laporan Warga

by Salimbai
30/09/2026
Advertorial

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

by Salimbai
29/09/2026
Advertorial

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

by Salimbai
25/09/2026
Advertorial

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

by Salimbai
25/09/2026
Next Post

Babinsa Bersama Masyarakat berhasil Padamkan Kebakaran di Kebon IX

DPRD Kota Jambi Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Tembus Rp1,992 Triliun

DPRD Kota Jambi Minta Investor Pastikan Izin Lengkap Sebelum Memulai Pembangunan

Sampah Kota Jambi Capai 450 Ton Sehari, DPRD Desak Kepastian Proyek Pengolahan di Talang Gulo

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Nadiyah Ajak Masyarakat “Lihat, Peduli, Cegah, dan Lindungi”

Discussion about this post

  • Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto Ditangkap Jaksa Muaro Jambi (foto: ek)

    Suharto Mantan Kades Sumber Agung Resmi Ditahan Kejaksaan Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dari 7 Caleg Lolos ke DPRD Muaro Jambi Dapil Sungai Gelam, 3 Diantaranya Domisili Kota Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sopir Armada Batu Bara Selamatkan Korban Begal di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Wartawan Dikeroyok Sebelas Preman Saat Liputan Tangki Muatan BBM Milik Pertamina

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Oda Akhirnya Ungkap Identitas Ibu Luffy Di One Piece 1072, Ternyata Dia Adalah Orang Itu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Miris! Sempat Bangkit, PT PAL Malah Dilanda Konflik Internal

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Agustiar Kalahkan Petahana di Pilkades Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Bekas Tambang Batubara Kebon IX

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • PKS PT PAL Sungai Gelam Resmi Dikelola PT MPJA, Ini Datanya?

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik, Diduga Langgar UU Perlindungan Anak dan Kode Etik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kontak: +62 823 4963 9258

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.