• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Salimbai
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
Salimbai
No Result
View All Result

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Perppu Cipta Kerja Merupakan Kewenangan Presiden

05/01/2023
in Nasional
Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Margarito (Foto; ist)

Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Margarito (Foto; ist)

PostTweetShareScan

SALIMBAI.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Margarito Kamis menegaskan bahwa keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja sudah sesuai undang-undang. Sementara alasannya merupakan ada pada Presiden itu sendiri.

Oleh karena itu, dia menilai perdebatan yang saat ini ramai di ruang publik, sebagai suatu hal yang wajar pasca pengambilan kebijakan politik. Hanya saja dia menyarankan agar tidak menggiring opini publik untuk menjatuhkan Presiden.

Baca juga

Tok, Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

Bukan Kaleng-kaleng, Ini Prestasi SMKN 2 Kota Jambi di Indonesia

Wakili Kecamatan Sungai Gelam, KDMP Desa Tri Mulya Jaya Siap Menjadi Contoh Desa Lainnya

Nasihat PBNU ke Anggota DPR: Tak Ada Manfaat Bersitegang dengan Rakyat

Makna Bendera One Piece yang Ramai Dipasang di HUT ke-80 RI

Pengakuan Raja Bahrain Kecewa, Timnya Tidak Fair Saat Lawan Timnas Indonesia

Selanjutnya, dia menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak terima dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja tersebut, agar menempuh jalur hukum yang sudah difasilitasi negara. Salah satunya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MA) seperti yang selama ini dianjurkan Presiden.

“Menerbitkan Perppu merupakan kewenangan Presiden. Dia yang paling bertanggungjawab dan dia juga yang bisa merespon sendiri Perppu Cipta Kerja tersebut. Sementara masyarakat yang berdebat, itu bagian dari dinamika yang harus dihadapi,” kata Dr. Margarito, Kamis (05/01/2023).

Lebih lanjut, Dr. Margarito merespon berbagai kritik terhadap tindakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, siapa yang mau memperdebatkan Perppu tidak masalah, hanya saja tidak boleh mengajak menggulingkan Jokowi.

Kata dia, sebagai Presiden Jokowi tentu memiliki alasan tersendiri menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Sehingga masyarakat yang merasa dirugikan seharusnya menempuh jalur hukum ke MK, tujuannya agar saling berbagi data.

“Sekali lagi saya bilang, menerbitkan Perppu Cipta Kerja merupakan wewenang Presiden. Adapun apabila isinya berpolemik itu harus diselesaikan lewat jalur hukum juga ke MK. Maka jika Perppu itu dijadikan alasan untuk memakzulkan Presiden, ya tidak bagus,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Keputusannya itu menuai kritik lantaran dianggap melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. MK menyatakan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun. (Dn)

Previous Post

Awal Tahun 2023 Kades Ture Resmi Lantik Kadus II dan Kasi Pem

Next Post

Al Haris: Ranperda Perkuat Tata Kelola Pemerintah

Berita lainnya

Nasional

Tok, Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

by Salimbai
06/10/2026
Nasional

Bukan Kaleng-kaleng, Ini Prestasi SMKN 2 Kota Jambi di Indonesia

by Salimbai
07/03/2026
Nasional

Wakili Kecamatan Sungai Gelam, KDMP Desa Tri Mulya Jaya Siap Menjadi Contoh Desa Lainnya

by Salimbai
23/11/2025
Nasional

Nasihat PBNU ke Anggota DPR: Tak Ada Manfaat Bersitegang dengan Rakyat

by Salimbai
31/08/2025
Bendera One Piece merujuk pada Jolly Roger, sebuah simbol tengkorak yang digunakan sebagai identitas bajak laut dalam sejarah dunia.
Nasional

Makna Bendera One Piece yang Ramai Dipasang di HUT ke-80 RI

by Salimbai
02/08/2025
Next Post
Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., (foto: Agus Suprianto)

Al Haris: Ranperda Perkuat Tata Kelola Pemerintah

Kapolda Jambi Hadiri Binrohtal di Masjid Al Ikhlas

Camat Pemayung Beserta Rombongan Sambut Kedatangan Tim Milir Berakit dari Sarolangun

Fathurrahman saat berfoto dengan Mohamad Taufiq Ketua DPC PPP  Kabupaten Muaro Jambi (foto: Dn)

Eks Politisi PAN Sungaigelam Resmi Bergabung ke Partai Berlogo Ka'bah

Gubernur Jambi Al Haris (foto: Novriansah)

Al Haris: Pemprov Terus Fasilitasi Penyandang Disabilitas

Discussion about this post

  • Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto Ditangkap Jaksa Muaro Jambi (foto: ek)

    Suharto Mantan Kades Sumber Agung Resmi Ditahan Kejaksaan Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dari 7 Caleg Lolos ke DPRD Muaro Jambi Dapil Sungai Gelam, 3 Diantaranya Domisili Kota Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sopir Armada Batu Bara Selamatkan Korban Begal di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Wartawan Dikeroyok Sebelas Preman Saat Liputan Tangki Muatan BBM Milik Pertamina

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Oda Akhirnya Ungkap Identitas Ibu Luffy Di One Piece 1072, Ternyata Dia Adalah Orang Itu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Miris! Sempat Bangkit, PT PAL Malah Dilanda Konflik Internal

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Agustiar Kalahkan Petahana di Pilkades Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Bekas Tambang Batubara Kebon IX

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • PKS PT PAL Sungai Gelam Resmi Dikelola PT MPJA, Ini Datanya?

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik, Diduga Langgar UU Perlindungan Anak dan Kode Etik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kontak: +62 823 4963 9258

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.