• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Salimbai
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
Salimbai
No Result
View All Result

Selewengkan Dana BUMDES, Kades Inisial H Ditetapkan Jadi Tersangka

04/12/2024
in Hukrim
PostTweetShareScan

Salimbai.id – Diduga melakukan tindak pidana korupsi Kepala Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh beserta Direktur, Bendahara BUMDes Harapan Jaya ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Mukomuko.

Adapun Kades berinisial H, direktur BUMDes Harapan Jaya berinisial S dan N selaku Bendahara BUMDes Harapan Jaya, yang diduga telah melakukan penyelewengan keuangan BUMDes.

Baca juga

Polsek Telanaipura Disorot, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Eks Karyawan Toyota Ary Anggara Menggantung 5 Bulan

Dugaan Pengrusakan Aset CV Niaso Bio Energi Jadi Sorotan: Sengketa Tanah Tak Serta-Merta Melegalkan Pengambilan Aset?

Didampingi Law Firm Ade Fitra Setiyadi, Usman Laporkan Oknum Polisi di Jambi ke Divpropam Polri

Polisi Periksa Korban dan 5 Saksi Kasus Pengeroyokan Ibu Muda Rina Utari, Libatkan Oknum Nakes RSUD Raden Mattaher

Polsek di Tanjab Timur Dinilai Tak Serius Dalam Penanganan Kasus Pencurian Emas Senilai 600 Juta

Driver Ojol Jambi di Vonis, Saat Palu Hakim Mengoreksi Salah Tangkap

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar dalam Press Rilis Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Mapolres Mukomuko, Rabu (4/12/2024).

“Hari ini kami mengungkapkan pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan tata kelola penatausahaan pada Bumdes Harapan Jaya, tahun anggaran 2016,2017 dan tahun 2018, dengan dasar laporan polisi LPA tanggal 7 Oktober 2024,” ungkap Kasat.

Lebih Lanjut Kasat menjelaskan kronologis tersangka Tipidkor ini, bahwa pada tahun 2016, 2017 dan 2018, BUMDes Harapan Jaya mendapatkan pernyetaan modal dari dana desa sebanyak kurang lebih Rp. 159 juta.

“Dimana dalam tata kelola BUMDes tersebut dala tata kelola, tidak ada laporan pertanggungjawaban dan bukan untuk peruntukannya,” pungkasnya

Modus Operandi terduga ketiga pelaku, yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga terindikasi penyalahgunaan wewenang.

“Adapun kerugian negara dalam perkara ini, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Mukomuko ditemukan sebesar Rp.160 juta kerugian negara,” Imbuhnya.

IPTU Achmad Nizar Akbar menguraikan bahwa perkara tersebut, sudah ditangani oleh Inspektorat Mukomuko. Namun ketiga pelaku berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat, terindikasi pengembalian kerugian negara.

“Pelaku sebelumnya sudah dikasih waktu 2 bulan oleh inspektorat. Namun pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, sehingga Inspektorat melimpahkan perkara ini kepada kami, sehingga kami segera melakukan penyelidikan dan menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan,” bebernya.

Ketiga pelaku tersebut ditetapkan Tsk pada tanggal 20 November 2024, dan pihak kepolisian sudah mengirimkan berkas tahap I kepada pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko.

BUMDes Harapan Jaya ini, bergerak pada sektor penjualan pupuk. Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh polisi yaitu, SK Pengangkatan Direktur BUMDes, SK Pengangkatan Bendahara BUMDes, SK Pengangkatan Oleh Kepala Desa, Buku Rekening BUMDes, Surat Perjanjian Kerjasama BUMDes dan Distributor Pupuk, Invoice dan Nota Pembelian Pupuk, APBDes Sinar Laut, Realisasi APBDes Sinar Laut, dan Uang Tunai senilai Rp. 24 juta.

Ketiga pelaku disangkakan Pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 Undang – Undang Nomor 8 Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)

Source: Www.isbcenter.com
Previous Post

Reses Anggota DPRD Provinsi Jambi, Raden Fauzi Mendapat Keluhan Jalan Rusak dan Pembangunan Mushola

Next Post

Apresiasi Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik, Gubernur Al Haris: Hak Masyarakat peroleh Informasi dari Pemerintah

Berita lainnya

Hukrim

Polsek Telanaipura Disorot, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Eks Karyawan Toyota Ary Anggara Menggantung 5 Bulan

by Salimbai
25/07/2026
Hukrim

Dugaan Pengrusakan Aset CV Niaso Bio Energi Jadi Sorotan: Sengketa Tanah Tak Serta-Merta Melegalkan Pengambilan Aset?

by Salimbai
24/07/2026
Hukrim

Didampingi Law Firm Ade Fitra Setiyadi, Usman Laporkan Oknum Polisi di Jambi ke Divpropam Polri

by Salimbai
21/07/2026
Hukrim

Polisi Periksa Korban dan 5 Saksi Kasus Pengeroyokan Ibu Muda Rina Utari, Libatkan Oknum Nakes RSUD Raden Mattaher

by Salimbai
21/07/2026
Daerah

Polsek di Tanjab Timur Dinilai Tak Serius Dalam Penanganan Kasus Pencurian Emas Senilai 600 Juta

by Salimbai
29/03/2026
Next Post

Apresiasi Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik, Gubernur Al Haris: Hak Masyarakat peroleh Informasi dari Pemerintah

Gubernur Al Haris Tetapkan UMP Jambi 2025 Naik Jadi Rp 3.234.535

Sambut Dubes India, Gubernur Al Haris Buka Peluang Kerja Sama

Bukan Mundur, Lebih Tepatnya M Jamaah Ketua DPD Grib Jaya Muaro Jambi di Pecat

Bukan Hanya M Jamaah, Ketua DPC Grib Jaya Muaro Bungo Ternyata Dipecat

Discussion about this post

  • Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto Ditangkap Jaksa Muaro Jambi (foto: ek)

    Suharto Mantan Kades Sumber Agung Resmi Ditahan Kejaksaan Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dari 7 Caleg Lolos ke DPRD Muaro Jambi Dapil Sungai Gelam, 3 Diantaranya Domisili Kota Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sopir Armada Batu Bara Selamatkan Korban Begal di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Wartawan Dikeroyok Sebelas Preman Saat Liputan Tangki Muatan BBM Milik Pertamina

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Oda Akhirnya Ungkap Identitas Ibu Luffy Di One Piece 1072, Ternyata Dia Adalah Orang Itu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Miris! Sempat Bangkit, PT PAL Malah Dilanda Konflik Internal

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Agustiar Kalahkan Petahana di Pilkades Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Bekas Tambang Batubara Kebon IX

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • PKS PT PAL Sungai Gelam Resmi Dikelola PT MPJA, Ini Datanya?

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik, Diduga Langgar UU Perlindungan Anak dan Kode Etik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kontak: +62 823 4963 9258

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.