• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Salimbai
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
Salimbai
No Result
View All Result

Tegas! Wali Kota Jambi Akan Berikan Sanksi bagi Pembuang Sampah Sembarangan

11/05/2026
in Advertorial, Daerah, Pemerintahan
PostTweetShareScan

KOTA JAMBI, Salimbai.id – Pemerintah Kota Jambi mulai serius menata persoalan sampah melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Jambi, Maulana, saat memimpin Apel Satgas Bahagia Kecamatan di Lapangan Balai Kota Jambi, Senin (11/5/2026).

Baca juga

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu Saat Respons Laporan Warga

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

Dalam arahannya, Maulana menegaskan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, saat ini Pemerintah Kota Jambi telah menjalankan Program Kampung Bahagia di 797 RT dengan sistem pengangkutan sampah langsung dari rumah ke rumah menggunakan bentor yang dianggarkan melalui dana Rp100 juta per RT.

“Sekarang sampah sudah diambil dari rumah ke rumah. Jadi tidak ada lagi alasan membuang sampah sembarangan. Saat ini masih tahap edukasi, tetapi ke depan aturan akan ditegakkan,” ujar Maulana.

Ia menyebut sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah ditutup kini mulai dijaga petugas agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi terlarang.

Maulana menegaskan penegakan aturan tersebut bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, melainkan demi menciptakan Kota Jambi yang bersih, tertib, dan nyaman.

“Kita ingin membangun budaya disiplin. Kota ini milik bersama, jadi kebersihan juga menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang terbukti membuang sampah di luar jadwal dapat dikenakan denda minimal Rp100 ribu.

Sementara itu, warga yang membuang atau menumpuk sampah di sungai, saluran air, jalan, taman, maupun tempat umum dapat dikenakan denda minimal Rp250 ribu.

Tidak hanya itu, masyarakat yang kedapatan membuang sampah dari kendaraan juga dikenakan denda minimal Rp500 ribu.

Sedangkan pelaku pembakaran sampah yang tidak sesuai ketentuan teknis dapat dikenakan denda minimal Rp1 juta.

Perda tersebut juga mengatur sanksi lebih berat bagi pelaku usaha maupun pengelola kawasan yang tidak menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.

Denda administratif yang dikenakan bahkan mencapai Rp50 juta hingga ancaman pencabutan izin usaha.

Selain sanksi administratif, aturan itu juga memuat ancaman pidana bagi pelanggar tertentu.

Dalam ketentuan pidana disebutkan, pelanggar aturan pengelolaan sampah dapat dikenakan pidana kurungan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, serta denda paling sedikit Rp5 juta hingga Rp50 juta, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. (*)

Previous Post

Wali Kota Maulana Lepas Satgas Tanggap Bahagia, Siap Tindak Pembuang Sampah Sembarangan dan PKL Langgar Aturan

Next Post

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Terima Kunker Puluhan Anggota DPRD Sungai Penuh

Berita lainnya

Daerah

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

by Salimbai
01/10/2026
Advertorial

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu Saat Respons Laporan Warga

by Salimbai
30/09/2026
Advertorial

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

by Salimbai
29/09/2026
Advertorial

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

by Salimbai
25/09/2026
Advertorial

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

by Salimbai
25/09/2026
Next Post

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Terima Kunker Puluhan Anggota DPRD Sungai Penuh

Disparbud Kota Jambi Sukses Gelar Ajang Bujang Gadis 2026 dengan Meriah, Wali Kota Maulana Beri Apresiasi

Buka Grand Final Bujang Gadis Kota Jambi 2026, Wali Kota Maulana Tekankan Peran Generasi Muda Lestarikan Budaya

Wali Kota Maulana Serahkan Kursi Roda dan Aktifkan BPJS Warga Stroke di Paal Merah

Sidak Drainase di Pondok Meja, Ketua DPRD Muaro Jambi Beri Deadline Satu Bulan ke Perusahaan

Discussion about this post

  • Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto Ditangkap Jaksa Muaro Jambi (foto: ek)

    Suharto Mantan Kades Sumber Agung Resmi Ditahan Kejaksaan Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dari 7 Caleg Lolos ke DPRD Muaro Jambi Dapil Sungai Gelam, 3 Diantaranya Domisili Kota Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sopir Armada Batu Bara Selamatkan Korban Begal di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Wartawan Dikeroyok Sebelas Preman Saat Liputan Tangki Muatan BBM Milik Pertamina

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Oda Akhirnya Ungkap Identitas Ibu Luffy Di One Piece 1072, Ternyata Dia Adalah Orang Itu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Miris! Sempat Bangkit, PT PAL Malah Dilanda Konflik Internal

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Agustiar Kalahkan Petahana di Pilkades Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Bekas Tambang Batubara Kebon IX

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • PKS PT PAL Sungai Gelam Resmi Dikelola PT MPJA, Ini Datanya?

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik, Diduga Langgar UU Perlindungan Anak dan Kode Etik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kontak: +62 823 4963 9258

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.