• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Salimbai
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
Salimbai
No Result
View All Result

Udara Memburuk, Pemkot Jambi Alihkan Pembelajaran TK/PAUD dan SD Kelas 1-2 ke Daring

25/08/2026
in Advertorial, Daerah, Pemerintahan
PostTweetShareScan

Salimbai.id, JAMBI — Menyikapi kondisi kualitas udara yang kurang baik akibat kabut asap dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.

Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi yang digelar pada Senin (24/08/2026), serta hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terkait dampak kabut asap yang melanda wilayah Kota Jambi.

Baca juga

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

DPRD Muaro Jambi Terima Keluhan Kepala Desa soal Krisis Anggaran

Belajar dari Jakarta, Pemkot Jambi Dorong Penguatan BUMD dan Inovasi Pembiayaan Pembangunan

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi: Jangan Cuma Kejar Modal Inti

SE Nomor 21 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Jambi pada 25 Agustus 2026 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Jambi untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan sesuai dengan kondisi dan situasi kualitas udara.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus menjadi perhatian seluruh satuan pendidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali peserta didik.

Pertama, terhitung mulai 26 hingga 28 Agustus 2026, peserta didik jenjang TK/PAUD serta siswa SD kelas 1 dan 2 melaksanakan kegiatan belajar mengajar melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau secara daring dari rumah, hingga kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman.

Kedua, siswa SD kelas 3 hingga kelas 6 serta siswa SMP kelas 7 hingga kelas 9 tetap melaksanakan pembelajaran di sekolah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ketiga, selama proses pembelajaran berlangsung, seluruh kegiatan peserta didik di luar ruang kelas, termasuk kegiatan olahraga, upacara, apel, maupun kegiatan lainnya yang dilakukan di ruang terbuka, ditiadakan sementara hingga kondisi kualitas udara membaik.

Keempat, kepala satuan pendidikan diminta memastikan ruang kelas berada dalam kondisi nyaman serta mengoptimalkan perlindungan kesehatan peserta didik selama proses pembelajaran. Peserta didik juga diimbau menggunakan masker dan pihak sekolah berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan kesehatan akibat paparan pencemaran udara.

Kelima, orang tua atau wali peserta didik diminta turut memantau kondisi kesehatan anak serta membatasi aktivitas anak di luar rumah, terutama bagi peserta didik yang melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Keenam, apabila nilai ISPU mencapai angka 200 atau berada pada kategori sangat tidak sehat, maka seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi akan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran secara daring.

Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan juga diminta aktif berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Jambi maupun Puskesmas terdekat guna melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan apabila terdapat peserta didik maupun tenaga pendidik yang mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi kualitas udara.

Pemkot Jambi menegaskan, kebijakan tersebut bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di Kota Jambi. Apabila terjadi perubahan kondisi maupun kebijakan, informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada satuan pendidikan dan masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Jambi berharap kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung dengan baik, namun tetap mengedepankan aspek kesehatan, keselamatan, dan perlindungan terhadap peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya membaik. (*)

Previous Post

Kabut Asap Kian Tebal, Keselamatan Anak Jadi Alasan DPRD Kota Jambi Bahas Libur Sekolah

Next Post

Kualitas Udara Jambi Sangat Tidak Sehat, Pemkot Liburkan Pembelajaran Tatap Muka 26–28 Agustus

Berita lainnya

Daerah

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

by Salimbai
01/10/2026
Advertorial

DPRD Muaro Jambi Terima Keluhan Kepala Desa soal Krisis Anggaran

by Salimbai
01/09/2026
Advertorial

Belajar dari Jakarta, Pemkot Jambi Dorong Penguatan BUMD dan Inovasi Pembiayaan Pembangunan

by Salimbai
31/08/2026
Advertorial

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

by Salimbai
29/08/2026
Advertorial

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

by Salimbai
28/08/2026
Next Post

Kualitas Udara Jambi Sangat Tidak Sehat, Pemkot Liburkan Pembelajaran Tatap Muka 26–28 Agustus

Peduli Kesehatan Warga, DPRD Kota Jambi Turun Bagikan 2.000 Masker

Pemkot Jambi Siagakan 21 Mobil Tangki Hadapi Kekeringan hingga September 2026

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

Discussion about this post

  • Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto Ditangkap Jaksa Muaro Jambi (foto: ek)

    Suharto Mantan Kades Sumber Agung Resmi Ditahan Kejaksaan Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dari 7 Caleg Lolos ke DPRD Muaro Jambi Dapil Sungai Gelam, 3 Diantaranya Domisili Kota Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sopir Armada Batu Bara Selamatkan Korban Begal di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Wartawan Dikeroyok Sebelas Preman Saat Liputan Tangki Muatan BBM Milik Pertamina

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Oda Akhirnya Ungkap Identitas Ibu Luffy Di One Piece 1072, Ternyata Dia Adalah Orang Itu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Miris! Sempat Bangkit, PT PAL Malah Dilanda Konflik Internal

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Agustiar Kalahkan Petahana di Pilkades Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Bekas Tambang Batubara Kebon IX

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • PKS PT PAL Sungai Gelam Resmi Dikelola PT MPJA, Ini Datanya?

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik, Diduga Langgar UU Perlindungan Anak dan Kode Etik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kontak: +62 823 4963 9258

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.