• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Salimbai
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
Salimbai
No Result
View All Result

Kepala KUA Sungai Gelam Bantah Dugaan Pungli Bagi Calon Pengantin

07/06/2024
in Daerah
Kantor KUA Sungai Gelam (dok. Ist)

Kantor KUA Sungai Gelam (dok. Ist)

PostTweetShareScan

Muaro Jambi, Salimbai.id – Kepala Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat untuk mengurus pernikahan. Seperti yang diberitakan sebelumnya tentang Dugaan Pungli di KUA Sungai Gelam. Pihaknya menegaskan tidak ada biaya yang dibebankan kepada calon pengantin yang melakukan kepengurusan di KUA Sungai Gelam.

“Tidak ada (setoran uang untuk mengurus pernikahan seperti yang disampaikan). Para calon pengantin hanya dipersyaratkan melengkapi administrasi sesuai dengan ketentuan,” tegas Kepala KUA Sungai Gelam Ibnu Hisam, Jumat (7/6/2024).

Baca juga

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

DPRD Muaro Jambi Terima Keluhan Kepala Desa soal Krisis Anggaran

Belajar dari Jakarta, Pemkot Jambi Dorong Penguatan BUMD dan Inovasi Pembiayaan Pembangunan

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi: Jangan Cuma Kejar Modal Inti

Pria yang akrab di sapa Ibnu menjelaskan, informasi tentang dugaan pungli baru iya ketahui setalah adanya berita yang terbit pada 5 Juni lalu. Ibnu menegaskan, bagi petugas KUA yang melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan.

“iya terima kasih atas informasi yang disampaikan, saya pastikan mereka (petugas KUA) yang melanggar ketentuan akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ibnu kepada pewarta.

Untuk proses bayar biaya nikah di KUA Sungai Gelam kini tidak lagi membawa uang tunai, namun calon pengantin bisa menggunakan transaksi Quick Response Indonesia Standard (QRIS). Pembayaran ini untuk memastikan dan mewujudkan pelayanan yang lebih muda dan cepat seiring dengan perkembangan teknologi berbasis digital.

“Mungkin indikasi yang disampaikan terjadi diluar Kantor KUA, dan saya pastikan itu bukan penghulu/pegawai KUA Sungai Gelam,” tegasnya

Sebelumnya diberitakan, ada dugaan pungli yang terjadi di KUA Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Bajat atau tarif Penghulu minimal Rp 800.000 – Rp 850.000. (*)

Tags: KUA Sungai Gelam
Previous Post

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Resmi Dua Ranperda Pertangungjawaban APBD 2023

Next Post

M Syarif Hidayat Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua GP Ansor Muaro Jambi

Berita lainnya

Daerah

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

by Salimbai
01/10/2026
Advertorial

DPRD Muaro Jambi Terima Keluhan Kepala Desa soal Krisis Anggaran

by Salimbai
01/09/2026
Advertorial

Belajar dari Jakarta, Pemkot Jambi Dorong Penguatan BUMD dan Inovasi Pembiayaan Pembangunan

by Salimbai
31/08/2026
Advertorial

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

by Salimbai
29/08/2026
Advertorial

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

by Salimbai
28/08/2026
Next Post
M Syarif Hidayat Ketua PC GP Ansor Muaro Jambi (dok. Deni)

M Syarif Hidayat Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua GP Ansor Muaro Jambi

Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Hadiri Wisuda Al-Quran Haflah At-Tasyakkur lil Ikhtitam XXVIII

Pj Bupati Raden Najmi Hadiri Rapat DPRD Kabupaten Muaro Jambi

Komisi I DPRD Tanjab Timur Soroti Kinerja Kabid Pembinaan SD

Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Rakor Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Discussion about this post

  • Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto Ditangkap Jaksa Muaro Jambi (foto: ek)

    Suharto Mantan Kades Sumber Agung Resmi Ditahan Kejaksaan Muaro Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dari 7 Caleg Lolos ke DPRD Muaro Jambi Dapil Sungai Gelam, 3 Diantaranya Domisili Kota Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sopir Armada Batu Bara Selamatkan Korban Begal di Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Wartawan Dikeroyok Sebelas Preman Saat Liputan Tangki Muatan BBM Milik Pertamina

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Oda Akhirnya Ungkap Identitas Ibu Luffy Di One Piece 1072, Ternyata Dia Adalah Orang Itu

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Miris! Sempat Bangkit, PT PAL Malah Dilanda Konflik Internal

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Agustiar Kalahkan Petahana di Pilkades Sungai Gelam

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Bekas Tambang Batubara Kebon IX

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • PKS PT PAL Sungai Gelam Resmi Dikelola PT MPJA, Ini Datanya?

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik, Diduga Langgar UU Perlindungan Anak dan Kode Etik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kontak: +62 823 4963 9258

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Lifestyle
    • Sport
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2022 Salimbai - PT SALIMBAI RAVITA MEDIA.